
InfoJembrana.com | DENPASAR- Kepolisian Daerah Bali bergerak cepat meringkus seorang oknum ojek pangkalan berinisial SAM yang nekat memerkosa wisatawan asing. Pemuda berusia 22 tahun tersebut melancarkan aksi bejatnya terhadap turis asal China berinisial RF di sebuah semak-semak. Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian memilukan tersebut.
“Pelaku kami tangkap berdasarkan pelacakan rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi kejadian dan jalur pelarian,” ujar Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman saat konferensi pers di Mapolda Bali.
Peristiwa kelam ini bermula saat korban yang berusia 21 tahun meninggalkan sebuah bar di kawasan Kuta pada Senin dini hari. Korban yang sedang dalam pengaruh alkohol berniat kembali menuju penginapannya di kawasan Tibubeneng menggunakan jasa transportasi. Dalam kondisi linglung, perempuan kelahiran 2003 itu menaiki sepeda motor Honda Beat milik pelaku karena mengira itu ojek daring.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kejahatan ini terjadi karena adanya pertemuan antara niat pelaku dan kesempatan yang terbuka,” kata Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman.
Bukannya mengantar ke alamat tujuan, pria asal Nusa Tenggara Timur ini justru memacu kendaraannya menuju area semak di Desa Ungasan. Pelaku menghentikan sepeda motornya di Jalan Merak Dua yang kondisinya sangat sepi dan jauh dari pemukiman warga. Di lokasi itulah tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan meski mendapatkan perlawanan fisik yang cukup keras.
“Pelaku melihat kelengahan korban yang pulang sendirian dari tempat hiburan malam sehingga langsung memanfaatkan situasi untuk melakukan kekerasan,” tutur Adhi Mulyawarman.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyetujui permintaan korban yang terus menangis minta segera diantar pulang ke penginapan. Namun tersangka justru merampas ponsel iPhone 14 milik korban dengan dalih ingin menggunakan aplikasi penunjuk arah jalan. Setibanya di depan gerbang penginapan, pelaku langsung memacu motornya dengan kencang untuk melarikan diri dari kejaran warga.
“Para pelaku biasanya mengincar korban yang pulang dini hari antara pukul satu sampai pukul empat subuh dalam kondisi sendirian,” jabar perwira menengah kepolisian tersebut.
Petugas akhirnya berhasil mencegat pelaku saat sedang melintas di Jalan Raya Berawa pada sore harinya sekitar pukul lima. Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan ponsel milik korban yang disembunyikan secara rapi di bawah jok sepeda motor. Kini tersangka SAM harus mendekam di sel tahanan Mapolda Bali untuk menjalani proses hukum atas perbuatan biadabnya tersebut.
“Kami menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal pemerkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban kini mendapatkan pendampingan psikologis intensif guna memulihkan trauma berat yang ia alami. Tim Perlindungan Perempuan dan Anak terus mendampingi warga negara asing tersebut selama menjalani proses pembuktian ilmiah melalui visum. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini agar citra pariwisata Bali tetap terjaga dari ancaman predator seksual jalanan.
“Kami menyiapkan konseling dan bantuan psikologis secara maksimal karena korban mengalami tekanan mental yang sangat hebat akibat peristiwa ini,” pungkas Adhi Mulyawarman. (GA/IJN).

