Mulai 1 April Hingga Juli Sampah Residu Saja yang Bisa Dibuang di TPA Suwung

0
11
Gubernur Bali Wayan Koster resmi menutup TPA Suwung mulai Agustus 2026. Sampah organik wajib dikelola di sumber dan dilarang masuk ke pembuangan.

InfoJembrana.com | DENPASAR- Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk mengakhiri krisis lingkungan kronis di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Suwung. Pemerintah menetapkan jadwal penutupan permanen fasilitas pembuangan tersebut setelah puluhan tahun membebani ekosistem pesisir selatan Pulau Dewata. Langkah tegas ini bertujuan memaksa seluruh komponen masyarakat untuk mengelola limbah domestik secara mandiri pada tingkat desa.

“Mulai tanggal 1 April, tidak boleh lagi sampah organik dibuang ke TPA Suwung karena harus selesai di tempat asalnya,” ujar Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali.

Pemerintah menetapkan tanggal 31 Maret 2026 sebagai hari terakhir bagi pembuangan segala jenis sampah tanpa pemilahan di lokasi tersebut. Transisi kebijakan akan berlangsung selama empat bulan dengan pembatasan ketat hanya untuk kategori sampah residu yang sulit terurai. Aparat terkait bakal mengawasi jalur distribusi limbah guna memastikan tidak ada truk pengangkut sampah organik yang melintas.

“Maka dari itu pada tanggal 31 Maret 2026 menjadi hari terakhir pembuangan seluruh jenis sampah ke TPA Suwung,” kata Koster menjelaskan lini masa penataan kawasan tersebut.

Koster menyebutkan bahwa instrumen hukum berupa peraturan gubernur dan peraturan daerah sudah tersedia sangat lengkap sejak beberapa tahun lalu. Implementasi di lapangan kini menjadi fokus utama pemerintah melalui percepatan kolaborasi antara kabupaten dan kota di seluruh Bali. Desa serta kelurahan wajib mengaktifkan fasilitas pengolahan sampah berbasis sumber guna mengurangi beban tempat pembuangan akhir yang tersisa.

“Semua aturan sudah ada, sekarang tinggal percepatan pelaksanaan di seluruh Bali agar masalah ini segera tuntas,” tutur Koster di hadapan para anggota legislatif.

Rencana besar penutupan total TPA Suwung secara resmi akan terlaksana tepat pada tanggal 1 Agustus 2026 mendatang. Pemerintah tidak lagi mengizinkan aktivitas pembuangan dalam bentuk apapun karena lahan tersebut telah melampaui kapasitas tampung maksimal. Dampak buruk berupa pencemaran air tanah dan lindi ke laut menjadi alasan utama penghentian operasional fasilitas seluas puluhan hektare itu.

“Kita tidak boleh lagi mengulang tragedi seperti Suwung, sehingga praktik pembuangan terbuka ini harus benar-benar kita akhiri,” tegas Koster.

Sebagai jalan keluar permanen, Pemerintah Provinsi Bali menggandeng Pelindo untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL. Proyek strategis nasional ini akan berdiri di atas lahan seluas enam hektare dengan dukungan teknologi ramah lingkungan terbaru. Kontraktor pemenang tender bakal melakukan peletakan batu pertama pembangunan infrastruktur tersebut pada akhir bulan Juni 2026 mendatang.

“Target operasional fasilitas ini adalah akhir tahun 2027 dengan kapasitas olah mencapai minimal 1.200 ton sampah per hari,” beber Koster mengenai spesifikasi teknis proyek PSEL tersebut.

Pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap transformasi sistem tata kelola limbah di wilayah Provinsi Bali. Bali menjadi daerah prioritas nasional dalam penerapan teknologi pengolahan sampah mutakhir bersama sejumlah kota metropolitan besar lainnya di Indonesia. Dukungan anggaran dan pendampingan teknis dari pusat diharapkan mampu mempercepat pemulihan citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang bersih.

“Kita bersyukur Bali dijadikan percontohan nasional dalam penanganan sampah, sehingga dukungan pusat sangat membantu upaya kerja keras kita,” pungkas Koster mengakhiri keterangannya. (GA/IJN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here