Bareskrim Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba di NS Club Bali

0
14
Bareskrim Polri menggerebek New Star Club di Denpasar Bali. Polisi menyita ratusan ekstasi dan menangkap manajer serta karyawan klub malam itu. (ilustrasi).

InfoJembrana.com | DENPASAR- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran ekstasi skala besar di New Star Club Denpasar. Operasi senyap ini bermula dari penyamaran anggota kepolisian sebagai pengunjung VIP di tempat hiburan malam tersebut. Petugas berhasil menangkap tiga tersangka utama yang mengendalikan distribusi narkotika kepada para tamu di dalam diskotek.

“Peredaran narkotika jenis ekstasi di Diskotek New Star dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fasilitas hiburan sebagai sarana distribusi,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa, 17 Maret 2026.

Polisi mengawali penggerebekan dengan melakukan pembelian terselubung sebanyak dua belas butir ekstasi melalui seorang pramusaji klub. Petugas langsung meringkus Muhammad Rokip selaku captain room saat ia mengantarkan pesanan barang haram tersebut. Tim siber kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan puluhan butir pil bermerek dagang luar negeri.

“Kami menemukan barang bukti berupa tiga puluh delapan butir ekstasi merek LV warna merah muda di dalam saku tersangka,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik memperluas area penggeledahan hingga menuju lokasi parkir karyawan untuk mencari sisa stok narkoba lainnya. Polisi menemukan enam ratus butir ekstasi tambahan yang tersimpan rapi di dalam jok sepeda motor operasional. Muhammad Rokip mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seorang bandar melalui metode tempel di dekat mesin pompa.

“Tersangka Rokip mendapatkan upah tujuh puluh ribu rupiah per butir dari hasil penjualan pil ekstasi kepada pengunjung,” ungkap Eko dalam keterangannya.

Tim khusus kemudian menciduk I Gusti Bagus Adi Pramana selaku pelayan yang menjadi perantara transaksi awal. Penyelidikan berlanjut kepada manajer operasional klub malam tersebut yang teridentifikasi bernama I Wayan Subawa. Pihak manajemen diduga kuat mengetahui seluruh aktivitas haram yang berlangsung di dalam lingkungan tempat hiburan mereka.

“Manajer klub malam tersebut secara sengaja membiarkan area parkir menjadi lokasi serah terima narkotika oleh kelompok pengedar,” tutur Brigjen Eko Hadi Santoso.

Petugas juga mengamankan puluhan pengunjung untuk menjalani pemeriksaan urine secara mendadak di lokasi kejadian perkara. Hasil tes laboratorium menunjukkan tiga puluh tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang jenis metamfetamin dan amfetamin. Polisi kini tengah memburu pria berinisial O yang masuk dalam daftar pencarian orang sebagai pemasok utama.

“Bareskrim Polri merekomendasikan kepada Gubernur Bali untuk segera mencabut izin usaha tempat hiburan malam yang bermasalah ini,” tegas Eko Hadi Santoso.

Penggerebekan ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pengelola hiburan malam untuk tidak bermain dengan jaringan narkotika. Aparat penegak hukum akan terus melakukan operasi rutin guna memastikan sektor pariwisata Bali bersih dari peredaran gelap. Polisi memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan transparan hingga ke meja hijau pengadilan.

“Kami berkomitmen memberantas habis seluruh jaringan narkotika yang bersembunyi di balik fasilitas hiburan malam di Pulau Dewata,” pungkas Brigjen Eko Hadi Santoso. (GA/IJN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here