Bule Swiss Penghina Hari Raya Nyepi Resmi Menghuni Sel Polda Bali

0
38
Polda Bali menahan turis Swiss berinisial LAZ karena menghina Hari Raya Nyepi di media sosial. Ia terjerat pasal penodaan agama dalam KUHP. (ist).

InfoJembrana.com | DENPASAR– Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali resmi menetapkan warga negara Swiss berinisial LAZ sebagai tersangka kasus penodaan agama. Pria pemilik akun Instagram @luzzysun tersebut terancam hukuman penjara akibat unggahan yang memaki Hari Raya Nyepi di media sosial. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 301 ayat (1) juncto Pasal 300 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penyidik menerapkan pasal tersebut karena tersangka diduga kuat menyebarkan pernyataan kebencian terhadap golongan agama tertentu di Indonesia,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy pada Minggu, 22 Maret 2026.

Polisi mengamankan pelaku di wilayah Mengwi Kabupaten Badung setelah melakukan proses profiling sejak Jumat pagi pekan lalu. Tim siber menemukan bukti kuat berupa unggahan cerita Instagram yang mengandung kalimat makian kasar terhadap ritual suci umat Hindu. Petugas langsung menaikkan status hukum pria asing itu menjadi tersangka melalui mekanisme gelar perkara yang sangat ketat.

“Kami resmi menahan tersangka di Rutan Polda Bali terhitung mulai Sabtu pukul 23.00 WITA untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Ariasandy.

Aparat penegak hukum memastikan bahwa seluruh unsur pidana dalam pasal yang disangkakan telah terpenuhi secara materiil maupun formil. Identitas LAZ secara hukum merupakan subjek yang sehat dan mampu bertanggung jawab atas seluruh perbuatan pidana miliknya. Tindakan menyebarluaskan konten melalui media sosial Instagram membuktikan adanya unsur menyiarkan informasi agar diketahui oleh khalayak luas.

“Kalimat ‘Fuck Nyepi Day’ secara jelas menunjukkan kebencian mendalam terhadap hari raya suci yang sangat sakral bagi masyarakat,” tegas Ariasandy.

Tersangka mengunggah konten bermasalah tersebut dengan kesadaran penuh bahwa akun miliknya dapat diakses oleh ribuan pengguna internet lainnya. Penyidik menilai perbuatan pria Swiss ini telah melukai perasaan umat beragama serta mengganggu ketertiban umum di Pulau Dewata. Polisi menyita telepon seluler milik pelaku sebagai alat bukti utama untuk memperkuat dakwaan jaksa di persidangan nanti.

“Status hukum LAZ kini sudah menjadi tahanan penyidik guna mencegah yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti elektronik,” kata Ariasandy.

Dinas Imigrasi setempat juga terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memantau status izin tinggal tetap milik warga asing tersebut. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh wisatawan mancanegara agar selalu menghormati adat istiadat setempat selama berada di Bali. Pemerintah daerah meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara penghinaan ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami meminta publik tidak terprovokasi dan tetap menjaga kedamaian serta toleransi antar umat beragama yang sudah terjaga baik,” pungkas Kombes Ariasandy. (GA/IJN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here