Ultimatum Menteri LH, April 2026 Sampah Organik Dilarang Masuk TPA Suwung

0
31
Menteri LH Hanif Faisol melarang sampah organik masuk TPA Suwung mulai April 2026. Pemda Bali terancam sanksi pidana jika gagal pilah sampah. (ist).

InfoJembrana.com | JEMBRANA– Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan instruksi keras mengenai tata kelola limbah di Pulau Dewata. Beliau menetapkan larangan total pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Suwung mulai April mendatang. Kebijakan drastis ini muncul sebagai respon atas kondisi infrastruktur penampungan sampah yang sudah mengalami kelebihan kapasitas kronis.

“Kami menegaskan bahwa mulai April 2026, sampah organik dilarang keras masuk ke TPA Suwung karena kondisi lahan sudah sangat kritis,” ujar Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Pantai Jimbaran, Badung, Kamis, 5 Maret 2026.

Pemerintah pusat kini menyoroti sistem pungut-angkut-buang yang selama puluhan tahun menjadi pola utama masyarakat Bali. Hanif menilai metode konvensional tersebut tidak lagi relevan dan justru merusak ekosistem lingkungan secara masif. Kementerian Lingkungan Hidup bahkan telah memulai proses penyidikan hukum terkait dugaan pencemaran serius di area sekitar TPA.

“Sistem lama yang mengandalkan pembuangan langsung tanpa pemilahan harus segera kita hentikan demi menyelamatkan wajah pariwisata Indonesia di mata dunia,” kata Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan urgensi langkah hukum tersebut.

Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung mendapatkan tenggat waktu satu bulan untuk menuntaskan sistem pemilahan hulu. Pemerintah daerah wajib memastikan setiap rumah tangga dan pelaku usaha mulai mengolah limbah organik secara mandiri. Hanif meminta petugas kebersihan menolak mengangkut kantong sampah yang isinya masih tercampur antara organik dan anorganik.

“Para kepala daerah harus berani bersikap tegas kepada pengusaha swakelola agar tidak mengangkut sampah yang tidak terpilah oleh warga,” ucap Hanif Faisol Nurofiq dengan nada bicara yang sangat serius.

Data kementerian menunjukkan bahwa sampah organik mendominasi sekitar enam puluh persen dari total volume limbah harian. Jika pemilahan di tingkat sumber gagal, Bali diprediksi akan mengalami penumpukan sampah selama tiga tahun ke depan. Rentang waktu tersebut merupakan masa tunggu hingga fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik siap beroperasi penuh.

“Apabila kita tidak mulai memilah sekarang, penumpukan sampah di berbagai sudut Bali akan terus terjadi hingga tiga tahun mendatang,” tutur Hanif Faisol Nurofiq memberikan peringatan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah.

Presiden Prabowo Subianto juga memberikan perhatian khusus setelah menerima berbagai keluhan dari delegasi serta turis mancanegara. Bali sebagai barometer utama ekonomi kreatif nasional tidak boleh tercoreng oleh isu kebersihan yang terbengkalai begitu saja. Sebagai bentuk dukungan nyata, kementerian menyerahkan bantuan mesin pemotong kayu kepada Pemerintah Kabupaten Badung guna mengolah limbah pantai.

“Bali adalah wajah kita semua sehingga penanganan sampah menjadi prioritas utama yang langsung dipantau oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegas Hanif. (GA/IJN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here