InfoJembrana.com | JEMBRANA- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional resmi menetapkan batas akhir pemberlakuan dokumen tanah adat mulai pekan depan. Seluruh dokumen bukti kepemilikan tanah lama seperti Girik dan Letter C akan dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai bukti hak kepemilikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan seluruh pemilik lahan mendaftarkan tanah mereka secara hukum.
“Dokumen tanah adat perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak aturan ditetapkan yakni jatuh pada dua Februari dua ribu dua puluh enam,” dilansir dari berbagai sumber.
Terdapat sepuluh jenis surat tanah lama yang akan kehilangan kekuatan hukumnya sebagai alas hak kepemilikan atas sebidang tanah milik warga. 10 jenis dokumen tersebut antara lain adalah Letter C, Petok D, Girik, Kekitir, Pipil, Landrente, Opstal, Gebruik hingga bukti hak Barat seperti Verponding dan Erfpacht. Pemerintah menegaskan bahwa surat-surat tersebut pada dasarnya hanyalah produk administrasi perpajakan masa lalu dan bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah.
“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan tanah melainkan hanya sebagai petunjuk lokasi dalam proses pendaftaran tanah saja,” ujar Kepala Subbagian Pemberitaan Kementerian ATR/BPN saat memberikan penjelasan resmi mengenai status dokumen lama tersebut.
Masyarakat yang masih memegang dokumen tanah adat sangat disarankan untuk segera melakukan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM di kantor pertanahan. Proses pendaftaran tanah kini diklaim jauh lebih mudah dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang digulirkan oleh pemerintah pusat. Kepemilikan SHM akan memberikan kepastian hukum yang sangat kuat serta melindungi pemilik lahan dari ancaman sengketa maupun aksi mafia tanah.
“Masyarakat dapat mengurus sertifikasi tanah secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa kuasa hukum agar biaya yang dikeluarkan tetap transparan dan efisien,” jelasnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa tanah yang belum bersertifikat hingga batas waktu tersebut tidak akan serta-merta diambil alih secara paksa oleh negara. Pemilik lahan tetap memiliki hak atas tanah tersebut namun dokumen lama mereka hanya akan berfungsi sebagai bukti sejarah penguasaan fisik lahan. Meskipun demikian risiko hukum akan tetap membayangi jika terjadi konflik pertanahan karena dokumen adat tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan.
“Besaran biaya pengurusan sertifikat sangat bervariasi tergantung pada luas tanah serta lokasi wilayah sesuai dengan ketentuan penerimaan negara bukan pajak,” ucapnya.
Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku guna memudahkan warga dalam melakukan simulasi perhitungan biaya serta pengecekan status pendaftaran tanah secara daring. Layanan pengaduan juga dibuka di setiap kantor pertanahan daerah untuk membantu warga yang mengalami kesulitan selama proses administrasi konversi dokumen lahan. Segera lengkapi persyaratan dokumen kependudukan serta surat keterangan dari pemerintah desa setempat guna mempercepat proses penerbitan sertifikat hak milik baru Anda. (GA/IJN).


