{"id":10912,"date":"2026-05-10T09:45:36","date_gmt":"2026-05-10T01:45:36","guid":{"rendered":"https:\/\/infojembrana.com\/?p=10912"},"modified":"2026-05-10T09:45:38","modified_gmt":"2026-05-10T01:45:38","slug":"nekat-palsukan-surat-sapi-dua-pria-jembrana-berinisial-s-dan-as-diciduk-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/2026\/05\/10\/nekat-palsukan-surat-sapi-dua-pria-jembrana-berinisial-s-dan-as-diciduk-polisi\/","title":{"rendered":"Nekat Palsukan Surat Sapi, Dua Pria Jembrana Berinisial S dan AS Diciduk Polisi"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>InfoJembrana.com | JEMBRANA \u2013<\/strong> Satreskrim Polres Jembrana berhasil membongkar praktik culas pengiriman ternak di Pelabuhan Gilimanuk. Dua pria asal Jembrana berinisial S (41) dan AS (34) diringkus polisi setelah nekat memalsukan dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) untuk meloloskan pengiriman sapi ke luar Pulau Bali.<\/p>\n\n\n\n<p>Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Karantina saat memeriksa sebuah truk pengangkut sapi pada Kamis 7 Mei 2026. Setelah dilakukan pengecekan mendalam dan monitoring CCTV, ditemukan bahwa dokumen yang dibawa adalah hasil rekayasa.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Kedua pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka S bertugas menjual dokumen palsu tersebut kepada pengirim, sementara AS adalah otak di balik pengeditan dokumen asli menggunakan laptop,&#8221; ujar AKBP Kadek Citra Dewi, saat press release, Sabtu 9 Mei 2026.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus yang cukup rapi. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka mengedit dokumen SKH asli dengan mengubah identitas truk, tanggal pengiriman, hingga jumlah sapi. Bahkan, mereka memalsukan barcode tanda tangan elektronik dan menyiapkan 151 buah eartag palsu agar ternak tersebut terlihat legal.<\/p>\n\n\n\n<p>Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit laptop dan dua unit ponsel berisi file PDF dokumen palsu, satu buah stempel palsu Badan Karantina Indonesia, uang tunai sebesar Rp26.000.000 serta 151 buah eartag (penanda telinga hewan).<\/p>\n\n\n\n<p>Kini, S dan AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan\/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Tindakan pemalsuan surat ini diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun. Kami menghimbau masyarakat agar selalu mengikuti prosedur resmi dalam pengiriman ternak demi keamanan bersama,&#8221; tegas Kapolres Jembrana.<\/p>\n\n\n\n<p>Hingga saat ini, pihak penyidik masih mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemalsuan dokumen karantina tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Diberitakan sebelumnya, sebuah aksi nekat pengiriman ternak keluar Bali berhasil digagalkan oleh petugas Karantina di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Sebuah truk yang mengangkut 25 ekor sapi terpaksa dihentikan paksa dan diputar balik setelah terdeteksi menggunakan dokumen persyaratan yang diduga kuat palsu.<\/p>\n\n\n\n<p>Penyergapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik armada tersebut di tengah melonjaknya arus pengiriman hewan ternak menjelang hari raya Idul Adha. Tak ingin kecolongan, petugas melakukan pengejaran hingga ke pintu keluar pelabuhan sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan intensif.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut Kepala Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk, drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja, pihaknya langsung membuntuti truk tersebut karena adanya indikasi ketidakberesan pada prosedur administrasi.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Benar, tadi ada kecurigaan hingga kami kejar ke pelabuhan. Setelah diperiksa, dokumen karantina yang dibawa tidak sesuai atau patut diduga palsu,&#8221; tegas Agus saat dikonfirmasi, Jumat 8 Mei 2026.<\/p>\n\n\n\n<p>Berdasarkan pemeriksaan sementara, petugas menemukan sebanyak 25 ekor sapi asal Karangasem. Sopir membawa sertifikat karantina yang tidak diterbitkan secara resmi oleh otoritas berwenang atau diindikasi pemalsuan dokumen.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Keterangan sopir, hanya menyebutkan asal ternak, namun bungkam terkait identitas pemilik atau pengirim utama,&#8221; katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Lantaran dokumen yang dibawa tidak sah, petugas mengambil langkah tegas dengan menahan truk beserta seluruh muatannya. Saat ini, puluhan sapi tersebut telah diamankan di Instalasi Karantina Gilimanuk untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.<\/p>\n\n\n\n<p>Langkah ini diambil demi menjaga integritas distribusi hewan kurban dan memastikan setiap ternak yang meninggalkan Pulau Dewata benar-benar sehat serta memenuhi syarat administrasi yang ketat.<\/p>\n\n\n\n<p>Pihak Karantina mengimbau dengan keras agar para pengusaha ternak tidak mencoba-coba menempuh jalur ilegal. Pengawasan di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk dipastikan akan semakin diperketat guna mencegah praktik serupa terulang kembali. <strong>CAK\/IJN<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>InfoJembrana.com | JEMBRANA \u2013 Satreskrim Polres Jembrana berhasil membongkar praktik culas pengiriman ternak di Pelabuhan Gilimanuk. Dua pria asal Jembrana berinisial S (41) dan AS (34) diringkus polisi setelah nekat memalsukan dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) untuk meloloskan pengiriman sapi ke luar Pulau Bali. Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":10913,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[970,124,2951,144,2954,2952,2953],"class_list":{"0":"post-10912","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-gilimanuk","8":"tag-infojembrana","9":"tag-jembrana","10":"tag-pemalsuan-surat","11":"tag-polres-jembrana","12":"tag-sapi-bali","13":"tag-sertifikat-kesehatan-hewan","14":"tag-skh"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10912","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10912"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10912\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10914,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10912\/revisions\/10914"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10913"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10912"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10912"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10912"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}