{"id":10844,"date":"2026-04-28T19:10:26","date_gmt":"2026-04-28T11:10:26","guid":{"rendered":"https:\/\/infojembrana.com\/?p=10844"},"modified":"2026-04-28T19:10:27","modified_gmt":"2026-04-28T11:10:27","slug":"diganjar-sanksi-sosial-oknum-sopir-pembuang-sampah-di-hutan-gilimanuk-diamankan-petugas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/2026\/04\/28\/diganjar-sanksi-sosial-oknum-sopir-pembuang-sampah-di-hutan-gilimanuk-diamankan-petugas\/","title":{"rendered":"Diganjar Sanksi Sosial, Oknum Sopir Pembuang Sampah di Hutan Gilimanuk Diamankan Petugas"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>InfoJembrana.com | JEMBRANA &#8211;<\/strong> Satgas Sampah Kelurahan Gilimanuk berhasil mengamankan oknum sopir pikap pengangkut buah yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Selasa 28 April 2026. Petugas langsung memberikan sanksi sosial berupa pembersihan sampah di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari informasi yang himpun, kejadian diketahui sekitar pukul 9.30 WITA. Oknum sopir pikap DK 8315 OA, pembuang sampah diketahui bernama Mujiono (50) bersama rekannya Tri Saputra (20), keduanya asal Banyuwangi, Jawa Timur. Kedua pelaku diamankan ke kantor Seksi Pengawasan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 1 Gilimanuk untuk diinterogasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Lurah Gilimanuk, IB Tony Wirahadikusuma yang juga sebagai Ketua Satgas Sampah Gilimanuk mengatakan, upaya ini sebagai hasil patroli intensif yang lakukan Tim Satgas Sampah serta kordinasi baik dari pihak TNBB, Yonif -TP 928\/BSY, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Satbrimob C Pelopor, serta aparat Kelurahan Gilimanuk. Selian itu, langkah ini juga sebagai bentuk penerapan Perda No 8 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Sesuai perda ini, sebenarnya pelaku dikenakan pidana kurungan selama 3 bulan dan denda administrasi sebesar rp.500 ribu. Karena yang bersangkutan baru pertama, kami bersepakat dengan satgas memberikan sanksi sosial yakni pembersihan sampah yang mereka buang dan sisa sampah yang ada di jalur Denpasar-Gilimanuk, hutan Cekik,&#8221; jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Lurah Tony juga berharap, langkah ini memberikan peringatan semua masyarakat termasuk pemangku kepentingan akan pentingnya menjaga lingkungan, khususnya wilayah Gilimanuk. Selain patroli dan pengawasan, pihaknya juga terus gencar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pengelolaan sampah melalui visual yang ada di masing masing penyedia jasa kapal penyeberangan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara Kepala SPTN Wilayah I Jembrana, BTN Bali Barat Isai Yusidarta mengungkapkan, pelaku kepergok membuang sampah saat petugas TNBB bersama personil Yonif-TP 928 menggelar bersih-bersih sampah di kawasan Hutan Cekik, tepatnya di sebelah barat Pura Segara Rupek, Lingkungan Penginuman.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Tiba tiba datang di depan mata, oknum sopir ini seenaknya membuang sampah sisa hasil jualan pepaya begitu saja. Akhirnya kami langsung amankan mereka,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Kecurigaan petugas bukan tanpa alasan. Dari hasil patroli rutin dan gotong royong pembersihan sampah di sepanjang jalur nasional tersebut, sering didapati berbagai jenis sampah sisa pembungkus ikan hias, buah dan sebagainya yang dibungkus karung. Sehingga petugas memastikan bahwa sampah tersebut adalah sengaja dibuang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.<\/p>\n\n\n\n<p>Selian sanksi sosial, pelaku juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa serta wajib lapor setiap melakukan pengiriman buah ke Denpasar.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Karena sudah kepergok, kami langsung berikan pembinaan. Kalau sanksi dan pembinaan di kami, mereka wajib lapor 20 kali, ketika mereka (sopir) mengirim barang buah ke Denpasar. Jadi sampahnya harus dibawa balik dan diperlihatkan ke kami dan bertemu langsung dengan penyidik,&#8221; tegasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Wong mereka sudah untung berjualan di Bali (Denpasar) masa sampahnya melimpahkan sampahnya ke kita. Nah ini kita harus berikan pembinaan terus,&#8221; tambahnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Meski tidak dipidanakan, sanksi sosial ini diharapkan mampu membuat jera pelaku, paling tidak menjadi sadar untuk mengelola sampah dengan bijak dan tidak membuang sembarangan lagi. <strong>CAK\/IJN<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>InfoJembrana.com | JEMBRANA &#8211; Satgas Sampah Kelurahan Gilimanuk berhasil mengamankan oknum sopir pikap pengangkut buah yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Selasa 28 April 2026. Petugas langsung memberikan sanksi sosial berupa pembersihan sampah di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk. Dari informasi yang himpun, kejadian diketahui sekitar pukul 9.30 WITA. Oknum [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":10845,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[91,970,124,777,2932,1238],"class_list":{"0":"post-10844","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-gilimanuk","8":"tag-gilimanuk","9":"tag-infojembrana","10":"tag-jembrana","11":"tag-sampah","12":"tag-sopir-nakal","13":"tag-tnbb"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10844","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10844"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10844\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10846,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10844\/revisions\/10846"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10845"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10844"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10844"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10844"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}