{"id":10713,"date":"2026-04-10T14:23:41","date_gmt":"2026-04-10T06:23:41","guid":{"rendered":"https:\/\/infojembrana.com\/?p=10713"},"modified":"2026-04-10T14:23:41","modified_gmt":"2026-04-10T06:23:41","slug":"kebijakan-gubernur-koster-jumat-tanpa-ngantor-kecuali-unit-layanan-transformasi-budaya-kerja-asn-pemprov-bali","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/2026\/04\/10\/kebijakan-gubernur-koster-jumat-tanpa-ngantor-kecuali-unit-layanan-transformasi-budaya-kerja-asn-pemprov-bali\/","title":{"rendered":"Kebijakan Gubernur Koster, Jumat Tanpa Ngantor Kecuali Unit Layanan, Transformasi Budaya Kerja ASN Pemprov Bali"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>InfoJembrana.com | DENPASAR- <\/strong>Gubernur Bali Wayan Koster resmi meluncurkan kebijakan bekerja dari rumah atau <em>Work From Home<\/em> bagi para pegawai pemerintah. Aturan baru ini mewajibkan seluruh aparatur sipil negara melaksanakan tugas kedinasan dari domisili masing-masing setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mempercepat transformasi budaya kerja yang lebih efektif sekaligus efisien di lingkungan birokrasi.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPenyesuaian tugas melalui fleksibilitas lokasi ini merupakan upaya mendukung percepatan transformasi budaya kerja pegawai yang lebih modern,\u201d kata Wayan Koster dalam surat edarannya di Denpasar, Kamis, 9 April 2026.<\/p>\n\n\n\n<p>Pemerintah provinsi tetap mewajibkan unit layanan publik tertentu untuk melaksanakan tugas kedinasan secara luring di kantor. Satuan kerja seperti RSUD, Satpol PP, BPBD, hingga petugas kebersihan dilarang meninggalkan pos pelayanan masyarakat. Pengecualian ini memastikan kebutuhan dasar warga Bali terhadap layanan pemerintah tidak terganggu oleh jadwal bekerja fleksibel.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKebijakan WFH dikecualikan terhadap pejabat dan unit layanan di lingkungan Pemprov Bali sehingga mereka tetap melaksanakan tugas di kantor,\u201d ujar Wayan Koster menegaskan aturan pengecualian tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama juga mendapatkan instruksi khusus untuk tetap hadir secara fisik. Gubernur memandang kehadiran pimpinan sangat krusial dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan meskipun staf lainnya sedang berada di rumah. Sinergi antara pimpinan di kantor dan bawahan di rumah akan diuji melalui sistem pemantauan digital.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cJabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama juga harus tetap bekerja dari kantor tanpa terkecuali,\u201d ucap Wayan Koster mengenai integritas pimpinan daerah.<\/p>\n\n\n\n<p>Setiap aparatur yang menjalankan tugas dari rumah wajib mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara maksimal. Pegawai harus menggunakan kantor virtual serta tanda tangan elektronik untuk menjaga kelancaran urusan administrasi kedinasan. Gubernur juga meminta seluruh bawahannya tetap responsif terhadap komunikasi melalui aplikasi pesan singkat maupun telepon seluler.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cASN wajib responsif terhadap komunikasi baik melalui WhatsApp maupun aplikasi kantor virtual dan wajib melaporkan hasil kerja harian,\u201d tutur Wayan Koster memberikan arahan teknis.<\/p>\n\n\n\n<p>Langkah berani ini juga membawa misi besar untuk melakukan penghematan anggaran operasional kantor secara signifikan. Seluruh jajaran diminta mematikan perangkat elektronik dan menghemat penggunaan listrik serta air saat kantor sedang kosong. Selain itu, pemerintah membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga lima puluh persen demi efisiensi anggaran daerah.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKepala perangkat daerah harus melaksanakan penghitungan penghematan anggaran sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang efektif,\u201d jelas Wayan Koster terkait manajemen keuangan daerah.<\/p>\n\n\n\n<p>Hasil dari penghematan anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan kembali untuk membiayai berbagai program prioritas pembangunan. Pemerintah fokus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi belanja yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga Bali. Melalui skema ini, dana operasional yang sebelumnya terbuang untuk utilitas kantor dapat beralih ke sektor produktif.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cHasil penghematan anggaran akan kita gunakan untuk membiayai program prioritas pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan rakyat banyak,\u201d kata Wayan Koster. <strong>(GA\/IJN).<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>InfoJembrana.com | DENPASAR- Gubernur Bali Wayan Koster resmi meluncurkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home bagi para pegawai pemerintah. Aturan baru ini mewajibkan seluruh aparatur sipil negara melaksanakan tugas kedinasan dari domisili masing-masing setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mempercepat transformasi budaya kerja yang lebih efektif sekaligus efisien di lingkungan birokrasi. \u201cPenyesuaian [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":55,"featured_media":10640,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[84],"tags":[2895,2897,2896],"class_list":{"0":"post-10713","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-artikel","8":"tag-jumat-tanpa-ngantor","9":"tag-transformasi-budaya-kerja-asn-pemprov-bali","10":"tag-unit-pelayanan-tetap-masuk"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10713","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/55"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10713"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10713\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10714,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10713\/revisions\/10714"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10640"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10713"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10713"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/infojembrana.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10713"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}