Darurat Sampah di Denpasar, Warga Bakar Limbah Hingga Buang ke Sungai, Begini Respon Pemerintah..

0
20
ILUSTRASI- Pemkab Badung terapkan denda sampah Rp25 juta bagi pelanggar. Simak aturan pengelolaan sampah dari sumber dan sanksi sosial di wilayah Bali.

InfoJembrana.com | DENPASAR- Krisis pengelolaan limbah di Ibu Kota Provinsi Bali memasuki babak baru yang sangat mengkhawatirkan bagi kesehatan publik. Masyarakat mulai membakar tumpukan sampah secara liar di ruang terbuka sejak pelarangan pembuangan limbah organik ke TPA Suwung berlaku. Fenomena pembuangan kantong plastik berisi sisa dapur ke aliran sungai dan pinggir jalan protokol juga semakin marak terlihat setiap harinya.

“Kami akan segera melakukan rapat evaluasi untuk memetakan akar permasalahan sekaligus mencari solusi penanganan tumpukan sampah di jalan protokol,” ujar Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, saat memberikan keterangan resmi pada Senin, 13 April 2026.

Pemerintah Kota Denpasar mengakui bahwa kebijakan hulu tersebut memicu munculnya banyak titik tempat pembuangan sampah ilegal pada lahan kosong. Para warga nekat melakukan tindakan destruktif terhadap lingkungan karena merasa tidak memiliki pilihan lain untuk membuang limbah domestik. Petugas kebersihan kewalahan menangani volume sampah organik yang menumpuk tinggi di depan gang serta kawasan permukiman padat penduduk.

“Penumpukan sampah di jalan protokol serta aksi pembakaran di ruang publik harus segera kita tekan melalui langkah-langkah yang lebih konkret,” katanya.

Sebelumnya, rencana pembagian alat pengolah limbah mandiri berupa composter bag kepada ribuan rumah tangga ternyata mengalami hambatan teknis yang sangat serius. Pemerintah sebenarnya menargetkan pengadaan seratus tujuh puluh enam ribu unit kantong komposter untuk didistribusikan melalui pihak desa dan kelurahan. Namun, pihak produsen gagal memenuhi permintaan pasar yang melonjak drastis sehingga ketersediaan barang di tingkat desa menjadi nihil.

“Kami menghadapi kekurangan stok komposter karena pihak penyuplai belum mampu memenuhi pesanan meskipun anggaran sudah kami kucurkan ke kelurahan,” ungkap Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, saat memaparkan kendala pengadaan barang tersebut.

Meski diterjang kendala suplai, pemerintah daerah tetap menyiapkan tiga lokasi utama sebagai pusat penampungan dan pengolahan limbah organik terpadu. Tiga titik strategis tersebut berada di wilayah Kesiman Kertalangu, Padangsambian Kaja, serta kawasan Sesetan untuk melayani pembuangan warga. Pemerintah juga mengerahkan seluruh aparatur desa agar terus menggencarkan sosialisasi pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga secara disiplin.

“Dukungan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah sangat krusial karena tanpa partisipasi warga kebijakan ini tidak akan berjalan maksimal,” tegasnya.

Pemerintah Kota Denpasar kini menyediakan layanan jemput bola khusus bagi warga yang sedang menyelenggarakan upacara adat besar di lingkungan mereka. Masyarakat dapat menghubungi petugas melalui layanan daring agar sampah organik dari kegiatan ritual tersebut segera diangkut menuju tempat pengolahan. Inovasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan limbah musiman yang volumenya seringkali jauh melebihi kapasitas pembuangan harian biasa.

“Kami menyiapkan layanan daring sehingga masyarakat bisa menghubungi kami untuk menjemput sampah organik agar bisa langsung kami proses,” katanya.

Satu-satunya solusi jangka panjang untuk mengatasi kemelut ini adalah keberhasilan pengolahan limbah yang tuntas pada tingkat hulu atau rumah tangga. Pemerintah daerah sangat optimis bahwa masalah menahun ini akan teratasi sepenuhnya jika pola pemilahan sampah sudah menjadi budaya baru. Jika seluruh sampah organik selesai terolah di rumah, beban tempat pembuangan akhir tidak akan lagi mengalami kelebihan kapasitas yang ekstrem.

“Kami harus tetap optimis bekerja karena kebijakan ini sudah menjadi keputusan yang harus kita ikuti bersama demi masa depan kota,” tuturnya. (GA/IJN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here