InfoJembrana.com | JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi warganya di luar negeri. Menyusul kabar viral mengenai Putu JW (36), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang tersandung kasus hukum di Florida, Amerika Serikat, langkah koordinasi cepat langsung diambil untuk menjamin hak-hak hukum yang bersangkutan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Saat ini, Pemkab Jembrana tengah bersinergi dengan berbagai pihak otoritas untuk memantau perkembangan kasus tersebut secara intensif.
“Benar terjadi permasalahan tersebut. Kami masih melakukan koordinasi dengan Kepala BP3MI Bali,” ujar Mirah pada Rabu 8 April 2026.
Mirah menyebut, saat ini, pihaknya tengah melakukan sejumlah langkah strategis seperti, berkordinasi dengan BP3MI Bali, untuk memastikan jalur birokrasi perlindungan PMI berjalan sesuai prosedur, termasuk berkomunikasi dengan KBRI, untuk memantau informasi resmi dari perwakilan Indonesia di Amerika Serikat agar data yang diterima akurat dan berimbang.
Selain itu, pihaknya juga intens menjalin komunikasi berkelanjutan dengan keluarga Putu JW di Jembrana untuk memberikan dukungan moril dan informasi terkini.
Meski saat ini Putu JW tengah menjalani proses penyelidikan oleh pihak berwenang setempat terkait dugaan kekerasan seksual, Pemkab Jembrana menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan warga negaranya mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan terhindar dari perlakuan diskriminatif.
Untuk memperkuat upaya ini, Pemkab Jembrana juga menggandeng KP2MI dan Kementerian Luar Negeri. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan bantuan hukum yang efektif selama proses peradilan berlangsung di negeri Paman Sam.
“Untuk sementara, kami belum dapat menyampaikan kronologi secara detail,” pungkas Mirah, seraya menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari pihak terkait guna menghindari spekulasi yang simpang siur. CAK/IJN


