Satpol PP Jembrana Babat Puluhan Reklame Nakal

0
35
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bergerak tegas dengan membredel puluhan reklame yang melanggar aturan di sepanjang jalur utama Jalan Denpasar–Gilimanuk, Kamis 9 April 2026. Sumber foto : Ist/IJN.

InfoJembrana.com | ​JEMBRANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bergerak tegas dengan membredel puluhan reklame yang melanggar aturan di sepanjang jalur utama Jalan Denpasar–Gilimanuk, Kamis 9 April 2026. ​Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap iklan atau reklame komersial yang dinilai merusak estetika kota dan melanggar regulasi daerah.

​Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), I Ketut Jaya Wirata, mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar papan reklame yang rusak, kedaluwarsa, hingga yang tidak mengantongi izin retribusi.

​”Kami menemukan total 27 reklame yang melanggar ketentuan. Mayoritas sudah habis masa berlakunya atau dipasang di lokasi yang tidak semestinya,” ujar Jaya Wirata.

Adapun ​rincian reklame yang berhasil ditertibkan petugas yakni baliho: 6 buah, banner: 5 buah, ​pamflet: 7 buah, bendera: 7 buah dan spanduk: 2 buah.

​Tak hanya menyasar baliho, petugas juga menertibkan pedagang yang menggunakan fasilitas umum secara tidak tepat. Pedagang buah naga di badan jalan dan pedagang yang meletakkan stok barang di trotoar diberikan teguran keras namun persuasif.

​Petugas membantu para pedagang memindahkan barang dagangan mereka demi menjamin hak pejalan kaki dan keselamatan lalu lintas. Penertiban ini dilakukan berdasarkan landasan hukum Perda Nomor 5 Tahun 2007 dan Perda Nomor 11 Tahun 2023.

Seluruh material reklame kini diamankan di kantor Satpol PP Jembrana. Bagi pemilik yang ingin mengambil kembali materinya, diwajibkan untuk segera mengurus perizinan dan menaati aturan tata ruang yang berlaku. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here