Usai Segel Dua Kelab Malam di Denpasar, Bareskrim Tetapkan 10 Orang Tersangka

0
50
VIRAL! Mabes Polri Gerebek Dua Kafe di Denpasar, Dugaan Peredaran Narkoba Jadi Sorotan. (ist).

InfoJembrana.com | JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika yang melibatkan jajaran manajemen tempat hiburan malam di Denpasar, Bali. Operasi senyap ini menyasar dua lokasi populer yakni N Co-Living di wilayah Badung dan Bar Delona di Denpasar. Petugas mengamankan sepuluh orang tersangka yang terdiri dari pengedar lapangan hingga manajer operasional kelab malam tersebut.

“Kami sudah mengamankan sepuluh orang tersangka yang berperan sebagai pengedar hingga pihak manajemen yang memfasilitasi peredaran,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin, 6 April 2026, dilansir dari berbagai sumber.

Penyidik menangkap tiga orang tersangka di N Co-Living yang terdiri dari kapten penghubung, pengedar, serta manajer kelab. Tersangka SW selaku manajer diduga kuat mengetahui dan memberikan izin secara sadar terhadap peredaran barang haram. Polisi memastikan bahwa sistem distribusi di tempat ini berjalan secara terstruktur melalui koordinasi internal yang sangat rapi.

“Manajer N Co-Living ini mengetahui dan mengizinkan peredaran narkoba sehingga kami melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso kepada para jurnalis.

Operasi di Bar Delona menjaring tujuh orang tersangka dengan berbagai latar belakang posisi pekerjaan yang sangat beragam. Para tersangka meliputi jabatan general manajer, manajer operasional, kasir, pelayan, hingga seorang oknum apoteker yang terlibat jaringan. Petugas menemukan barang bukti berupa dua puluh sembilan butir ekstasi serta narkotika jenis sabu seberat nol koma delapan gram.

“Penyidik menemukan barang bukti narkotika serta hasil tes urine pengunjung menunjukkan seluruhnya positif menggunakan obat-obatan terlarang,” tegas perwira tinggi tersebut.

Polisi kini telah memasang garis polisi di kedua lokasi tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut oleh tim forensik. Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan evaluasi total terhadap izin usaha kedua hiburan malam itu. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk peringatan keras bagi pelaku usaha pariwisata agar tidak memfasilitasi peredaran gelap.

“Kami tidak hanya menangkap pengedar lapangan tetapi hingga ke level manajemen yang memberikan fasilitas peredaran sistematis,” beber Brigjen Eko.

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sepuluh tersangka guna mengungkap jaringan pemasok besar di balik mereka. Identitas para tersangka yang tertangkap antara lain Putu Artawan selaku general manajer dan Edi Hermawan sebagai manajer operasional. Seluruh tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor tiga puluh lima Tahun dua ribu sembilan.

“Para tersangka saat ini diperiksa secara intensif untuk pengembangan lebih lanjut guna memutus rantai pasokan narkoba,” jelas Eko Hadi mengakhiri keterangan persnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan oknum manajemen yang seharusnya menjaga ketertiban di tempat usaha mereka. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus membersihkan kawasan wisata Bali dari pengaruh buruk peredaran gelap narkotika internasional maupun lokal. Pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan semakin diperketat guna menjamin keamanan serta kenyamanan bagi seluruh wisatawan asing.

“Peredaran narkotika di tempat hiburan malam ini sudah sangat mengkhawatirkan sehingga memerlukan tindakan hukum yang sangat tegas,” tutup jenderal bintang satu itu. (GA/IJN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here