
InfoJembrana.com | DENPASAR- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan aturan baru mengenai pola kerja jarak jauh bagi perusahaan di Indonesia. Kebijakan tersebut mewajibkan sektor swasta dan badan usaha negara menerapkan kerja dari rumah satu hari seminggu. Langkah strategis ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 guna memperkuat ketahanan energi nasional.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja selama satu hari dalam seminggu,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan kerja dari rumah ini tidak boleh mengurangi hak dasar para buruh. Perusahaan wajib membayar upah secara penuh dan dilarang memotong jatah cuti tahunan milik karyawan. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi energi dan kesejahteraan para pekerja formal.
“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi jatah cuti tahunan bagi pekerja,” kata Yassierli menegaskan hak buruh dalam aturan tersebut.
Namun kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku bagi unit usaha yang membutuhkan kehadiran fisik. Sektor kesehatan, energi, infrastruktur, hingga transportasi tetap harus beroperasi secara normal di lokasi kerja masing-masing. Pemerintah memberikan pengecualian tersebut agar pelayanan publik dan rantai pasok logistik nasional tidak mengalami gangguan.
“Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti kesehatan, energi, industri, transportasi, logistik, serta sektor keuangan,” tutur Menaker.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali memastikan kesiapan penerapan pola kerja jarak jauh bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan setempat. Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara perdana pada Jumat, 10 April 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut konkret atas arahan pemerintah pusat mengenai transformasi budaya kerja nasional yang lebih adaptif.
“Pemerintah Provinsi Bali pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan WFH bagi ASN sebagai bagian upaya peningkatan efisiensi,” ujar Kepala BKPSDM Bali, I Wayan Budiasa, Rabu, 1 April 2026.
Implementasi kebijakan baru ini akan dilakukan secara selektif dengan tetap mempertimbangkan karakteristik Bali sebagai destinasi wisata dunia. Budiasa menegaskan bahwa pelaksanaan tugas di lapangan tidak boleh kaku dan harus tetap mampu merespons kebutuhan wisatawan. Skema kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Mendagri yang mengatur tentang tata kelola birokrasi digital di lingkungan pemerintah daerah.
“Implementasinya akan dilakukan secara selektif, terukur, dan adaptif, dengan tetap memperhatikan karakteristik Bali sebagai daerah tujuan pariwisata,” tutur Budiasa menjelaskan teknis pelaksanaan di lapangan.
Meski sebagian pegawai bekerja dari rumah, sektor pelayanan publik utama dipastikan tetap beroperasi secara tatap muka di kantor. Unit kerja seperti layanan kesehatan, keamanan, perizinan, hingga penanggulangan bencana tetap disiagakan guna melayani masyarakat secara langsung. Pemerintah menjamin tidak ada gangguan pada kualitas layanan birokrasi meskipun mobilitas pegawai di kantor dikurangi setiap hari Jumat.
“Perangkat daerah yang memberikan layanan langsung seperti kesehatan, kedaruratan, dan perizinan akan tetap mengatur pola kerja melalui mekanisme WFO,” tegas Budiasa mengenai prioritas pelayanan publik.
Keberhasilan transisi pola kerja ini didukung penuh oleh infrastruktur digital yang telah matang sejak masa pandemi beberapa tahun lalu. Para pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi SIKEPO untuk melaporkan setiap rencana serta realisasi kerja harian mereka kepada atasan. Sistem monitoring berbasis daring tersebut menjadi kunci utama dalam menjaga akuntabilitas dan produktivitas ASN selama tidak berada di kantor.
“Dari sisi sistem kerja, Pemprov Bali sudah siap karena secara infrastruktur digital pemerintahan telah dipersiapkan sejak masa pandemi,” ucap Budiasa meyakinkan kesiapan teknologi informasi daerah.
Setiap laporan kerja yang masuk melalui aplikasi akan diverifikasi secara ketat berdasarkan bukti dukung yang dilampirkan oleh setiap pegawai. Atasan langsung memiliki wewenang penuh untuk memantau capaian kinerja harian agar target organisasi tetap terpenuhi sesuai standar. Dengan pendekatan digital ini, Pemprov Bali optimistis kebijakan tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara efisiensi energi dan profesionalitas kerja.
“Pengawasan kinerja ASN selama WFH dilakukan melalui optimalisasi aplikasi SIKEPO, di mana setiap pegawai wajib melaporkan realisasi kerja harian,” kata Budiasa. (GA/IJN).

