Diduga Sengaja Dibuang, Limbah Medis Berbahaya Cemari Hutan Melaya

0
22
Petugas melakukan penyelidikan terkait limbah medis yang dibuang sembarang di wilayah hutan, Dusun Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, tepat di sebelah utara Pura Dalem Desa Adat Sumbersari, Rabu 1 April 2026. Sumber foto : Ist/IJN.

​InfoJembrana.com | JEMBRANA – Keasrian kawasan hutan Bali Barat terusik oleh aksi pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan. Warga Dusun Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, dikejutkan dengan penemuan delapan kantong besar berisi sampah medis yang tergeletak di area hutan, tepat di sebelah utara Pura Dalem Desa Adat Sumbersari.

​Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, menjelaskan bahwa laporan awal diterima dari warga pada Selasa siang, 31 Maret 2026, yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh pihak desa.

​”Setelah kami periksa, delapan karung itu berisi ribuan botol obat-obatan dan beberapa jarum suntik. Kami menduga kuat ini adalah limbah obat-obatan ternak,” ujar Subanda, Rabu 1 April 2026.

​Subanda menyayangkan tindakan oknum tidak bertanggung jawab yang menjadikan kawasan hutan sebagai tempat pembuangan akhir limbah berbahaya. Ia menegaskan bahwa limbah medis masuk dalam kategori B3, yang jika dibiarkan dapat mencemari ekosistem hutan dan membahayakan warga sekitar.

​”Kami sangat berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Kawasan ini harus dijaga, bukan dikotori dengan limbah berbahaya yang mengancam kesehatan lingkungan,” tegasnya.

​Meski identitas pembuang limbah belum diketahui, pihak Desa Adat telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk penanganan lebih lanjut.

​”Hari ini, limbah tersebut sudah dievakuasi oleh pihak pengelolaan limbah medis melalui mediasi salah satu Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Jembrana,” pungkas Subanda.

Kabid Keswan-Kesmavet Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, Gusti Ngurah Putu Sugiarta, menegaskan bahwa temuan limbah B3 tersebut merupakan limbah bekas obat untuk ternak.

“Jadi kami sudah mengecek limbah B3 yang ditemukan di Melaya ini adalah limbah obat untuk ternak,” jelasnya.

Sugiarta juga menjelaskan, limbah B3 atau obat-obatan, dari dokter hewan yang ada di dinas, dan yang ada di masing-masing kecamatan, semuanya sudah musnahkan di tempat khusus limbah medis yakni di RPH.

“Nah terkait dengan limbah medis yang ditemukan di Melaya itu, sama sekali tidak ada merk obat yang sesuai seperti obat yang kita berikan kepada petugas medivet yang ada di kecamatan Melaya,” katanya.

Ia juga sangat menyayangkan limbah B3 ini dibuang begitu saja di kawasan hutan. Menurutnya, selain ada sanksi pidana, aksi ini juga akan mencemari lingkungan dan bisa menimbulkan wabah atau penyakit yang baru.

​Pihaknya kembali mengingatkan bagi para pelaku industri peternakan maupun medis di wilayah Jembrana untuk mematuhi prosedur pembuangan limbah B3 sesuai regulasi yang berlaku guna menjaga kelestarian alam Bali, khusunya Kabupaten Jembrana. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here