
InfoJembrana.com | DENPASAR- Kepolisian Daerah Bali resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang terhadap dua warga negara Brasil tersangka pembunuhan pria asal Belanda. Tim penyidik mengidentifikasi identitas kedua pelaku pembunuhan sadis tersebut melalui analisis mendalam rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. Korban bernama Rene Pouw ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusuk di sebuah vila kawasan Banjar Anyar Kelod, Badung.
“Penyidik menetapkan Darlan Bruno Lima San Ana dan Kalyl Hyorran sebagai tersangka utama berdasarkan kesesuaian barang bukti di tempat kejadian,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman.
Polisi menemukan bercak darah korban pada sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku saat melarikan diri dari lokasi. Rekaman visual menunjukkan wajah kedua pria asal Brasil tersebut secara jelas sehingga memudahkan petugas melakukan proses identifikasi fisik. Aparat gabungan juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi kunci yang berada di sekitar area kerobokan saat malam berdarah itu.
“Hasil rekaman CCTV memperlihatkan wajah pelaku dengan sangat detail sehingga penyidik langsung melakukan pelacakan melalui data perlintasan keimigrasian,” kata Kombes Mulyawarman saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Bali.
Dua tersangka terpantau telah meninggalkan wilayah hukum Indonesia melalui bandara internasional pada Selasa siang menuju negara transit tertentu. Mereka tercatat masuk ke Bali sejak pertengahan Februari dan sempat menginap pada salah satu penginapan di Jalan Pantai Berawa. Kepolisian kini berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional untuk segera menerbitkan Red Notice guna menangkap pelaku di luar negeri.
“Kami telah menerbitkan DPO dan mengajukan permohonan penerbitan Red Notice melalui Interpol karena kedua tersangka ini terdeteksi sudah berada di luar negeri,” tegas perwira menengah tersebut.
Penyidik menjerat kedua warga asing itu dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa orang lain. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan demi menjaga stabilitas keamanan serta citra pariwisata di Pulau Dewata.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan bobot kejahatan yang mereka lakukan,” imbuh Mulyawarman secara lugas.
Hingga saat ini tim khusus masih mendalami motif utama di balik aksi penyerangan yang menewaskan pria berumur empat puluh sembilan tahun tersebut. Polisi menelusuri kemungkinan adanya perselisihan hubungan bisnis atau faktor personal lainnya yang memicu kemarahan kedua tersangka asal Amerika Latin itu. Kekasih korban yang berinisial PU menjadi saksi kunci yang berhasil selamat dalam peristiwa mencekam pada Senin malam di Kuta Utara.
“Penyidik masih melakukan pendalaman intensif termasuk kemungkinan adanya hubungan bisnis atau faktor lain yang melatarbelakangi pertemuan maut antara korban dan pelaku,” tutur Mulyawarman menutup sesi wawancara. (GA/IJN).

