Polda Bali Seret Bule Swiss Penghina Hari Raya Nyepi dengan Pasal Ujaran Kebencian

0
11
Polda Bali menahan turis Swiss berinisial LAZ karena menghina Hari Raya Nyepi di media sosial. Ia terjerat pasal penodaan agama dalam KUHP. (ist).

InfoJembrana.com | DENPASAR- Penyidik Kepolisian Daerah Bali resmi menetapkan warga negara Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen sebagai tersangka kasus penghinaan agama. Pria asing ini terbukti menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian melalui akun Instagram pribadinya saat umat Hindu melaksanakan ritual tapa brata penyepian. Polisi langsung melakukan penahanan setelah proses gelar perkara menunjukkan bukti permulaan yang sangat cukup untuk menjerat sang turis.

“Dari hasil patroli siber, ditemukan unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi, selanjutnya dilakukan profiling hingga diketahui identitas pemilik akun,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy.

Tim Subdit III Ditressiber Polda Bali melakukan pelacakan intensif terhadap pergerakan tersangka yang sempat berpindah tempat di beberapa wilayah. Petugas kepolisian membuntuti pria bertato tersebut mulai dari kawasan wisata Kuta hingga akhirnya tertangkap di daerah Ubud, Gianyar. Penyidik menyita satu unit telepon genggam merek iPhone 16 dan akun media sosial milik tersangka sebagai barang bukti utama.

“Tim melakukan penelusuran dan pembuntutan hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Luzian Andrin Zgraggen menuliskan kalimat bernada kasar dan sangat provokatif terkait pelaksanaan hari suci umat Hindu di Pulau Dewata. Unggahan tersebut mengeluhkan aturan larangan bepergian keluar rumah yang menjadi syarat mutlak selama perayaan Hari Raya Nyepi berlangsung. Ia secara terang-terangan menyatakan tidak akan mematuhi aturan adat tersebut melalui sebuah pernyataan tertulis yang akhirnya memicu kecaman luas.

A day of silence where you’re not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside, fuck Nyepi day and fuck your rules too,” demikian kutipan unggahan Luzian di media sosial Instagram.

Kepolisian menjerat warga negara asing ini dengan Pasal 301 ayat satu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur secara tegas mengenai larangan penyebarluasan konten yang mengandung unsur penghinaan melalui sarana teknologi informasi secara luas. Penyidik menilai bahwa tindakan Luzian telah melukai perasaan umat beragama dan mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum Provinsi Bali.

“Penetapan tersangka terhadap Luzian dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang hingga gelar perkara yang kami laksanakan pada hari Sabtu lalu,” terang Kombes Ariasandy kembali.

Selain pasal penghinaan, polisi juga mengenakan Pasal 300 huruf b KUHP terkait penyebaran ujaran kebencian terhadap golongan atas dasar kepercayaan. Unggahan pria asal Swiss tersebut dinilai sangat merendahkan martabat kelompok masyarakat tertentu yang dilindungi oleh konstitusi negara Republik Indonesia. Jaksa penuntut umum nantinya akan menerima berkas perkara ini setelah penyidik merampungkan seluruh pemeriksaan saksi dan keterangan ahli bahasa.

“Penyidik menilai unsur pidana dalam kasus yang melibatkan warga negara asing asal Swiss tersebut telah terpenuhi secara utuh dan meyakinkan,” ujar perwira menengah tersebut.

Polda Bali mengingatkan seluruh wisatawan mancanegara agar selalu menghormati adat istiadat dan norma agama yang berlaku di wilayah Pulau Seribu Pura. Penegakan hukum secara tegas terhadap kasus seperti ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan toleransi antarumat beragama di Indonesia. Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan meskipun tersangka merupakan warga negara asing yang sedang melakukan kunjungan wisata di Bali.

“Penanganan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang menemukan unggahan provokatif pada akun Instagram bernama Luzzysun milik sang tersangka,” tutup Arisandy. (GA/IJN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here