Kado Hari Suci: 127 Warga Rutan Negara Terima Remisi

0
7
Sebanyak 127 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka hari besar keagamaan Nyepi dan Idulfitri, di Rutan Kelas IIB Negara pada Sabtu 21 Maret 2026. Sumber foto : CAK/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Suasana khidmat menyelimuti Rutan Kelas IIB Negara pada Sabtu 21 Maret 2026. Sebanyak 127 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka hari besar keagamaan Nyepi dan Idulfitri.

Penyerahan remisi ini dibagi dalam dua tahap. Sebanyak 54 warga binaan beragama Hindu menerima remisi pada momen Nyepi (19/3), sementara 73 warga binaan beragama Islam menyusul menerima hak serupa pada momentum Idulfitri (21/3). Besaran pengurangan masa tahanan yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan.

Kepala Rutan Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, menegaskan bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana secara administratif. Lebih dari itu, ini adalah bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku para warga binaan.

“Remisi ini adalah motivasi. Kami ingin mereka terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan agar saat kembali ke masyarakat nanti, mereka benar-benar menjadi pribadi yang baru,” ujar Mahendra pada Minggu 22 Maret 2026.

Seluruh proses pengusulan remisi dipastikan berjalan secara transparan dan tanpa dipungut biaya sepeser pun. Penilaian didasarkan pada dua indikator utama yakni, Syarat Administratif: Kelengkapan berkas sesuai undang-undang. Syarat Substantif: Kedisiplinan, perubahan kepribadian, serta keaktifan dalam pembinaan keagamaan dan kemandirian.

Melalui momentum hari suci ini, diharapkan para warga binaan dapat memperkuat nilai spiritual mereka dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here