Gubernur Koster Buka Suara, Soal Kejagung Panggil Sejumlah Pejabat Terkait Pungutan WNA

0
17
Gubernur Bali Wayan Koster memperkuat toleransi umat beragama saat perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2026 yang jatuh secara berdekatan di Bali. (ist).

InfoJembrana.com | DENPASAR- Gubernur Bali Wayan Koster memberikan klarifikasi resmi mengenai pemanggilan sejumlah pejabat daerah oleh Kejaksaan Agung baru-baru ini. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pungutan wisatawan asing yang dianggap belum memberikan hasil maksimal bagi kas daerah. Pihak Kejaksaan Agung ingin mendalami hambatan teknis yang menyebabkan pendapatan dari sektor ini belum sesuai target tahunan.

“Benar ada pemanggilan, bukan minta keterangan tapi minta informasi dan data, tadi saya sudah dapat telepon dari Kejaksaan Agung justru Kejagung menolong,” kata Koster di Denpasar.

Penyidik Kejaksaan Agung memanggil tujuh pimpinan perangkat daerah Bali untuk memberikan penjelasan detail mengenai aliran dana pungutan tersebut. Pejabat yang hadir antara lain Kepala Satpol PP Bali, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, hingga Kepala Dinas Pariwisata Bali. Pemerintah Provinsi Bali telah menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk membuktikan transparansi pengelolaan dana dari para pelancong mancanegara.

Data menunjukkan bahwa realisasi pungutan wisatawan asing pada tahun 2024 hanya menyentuh angka Rp318 miliar rupiah saja. Angka tersebut hanya mencakup 32 persen dari total enam juta lebih wisatawan mancanegara yang masuk ke Pulau Dewata. Gubernur Koster mengakui bahwa sistem pemungutan saat ini masih memiliki banyak celah yang harus segera diperbaiki pemerintah.

“Jadi kan naik, tapi tetap tidak optimal, tapi bukan ada korupsi mana ada korupsi karena ini bayarnya digital tidak ada tunai,” tutur Koster memberikan jaminan.

Gubernur membantah keras adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pungutan wisatawan asing sebesar Rp150 ribu tersebut. Seluruh transaksi pembayaran turis asing berlangsung secara elektronik dan langsung masuk ke rekening bank pembangunan daerah Bali. Sistem digital ini menutup ruang bagi individu untuk melakukan pemotongan atau penyelewengan dana masyarakat di lapangan secara ilegal.

“Bersih sudah, seberapa diterima di BPD segitu yang masuk ke kas daerah, sekarang penggunaannya untuk perlindungan budaya dan alam,” jelas Koster dengan nada lugas.

Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan seluruh pendapatan tersebut untuk membiayai program pelestarian lingkungan serta pemberdayaan desa adat di Bali. Dana tersebut juga mengalir untuk perbaikan infrastruktur pariwisata dan penanganan masalah sampah yang menjadi keluhan utama para turis. Koster menjamin bahwa penggunaan dana tersebut sudah sesuai dengan mandat peraturan daerah yang berlaku saat ini di Bali. Semuanya sesuai dengan dua unsur ini, ada desa adat, pariwisata, infrastruktur, lingkungan termasuk sampah.

Hambatan utama dalam memaksimalkan pungutan ini terletak pada absennya peran imigrasi dalam proses verifikasi pembayaran di bandara. Pemerintah daerah belum memiliki payung hukum yang kuat untuk mewajibkan pihak imigrasi membantu penagihan pungutan wisatawan asing tersebut. Koster mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan setingkat menteri atau presiden guna memperkuat koordinasi antar lembaga di pintu masuk. (GA/IJN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here