Kejagung Telisik Dugaan Penyimpangan Dana Pungutan Wisatawan Asing Bali, Sejumlah Pejabat Dipanggil

0
59
Kejagung selidiki dugaan korupsi dana pungutan wisatawan asing Bali senilai Rp 671 miliar. Simak transparansi pengelolaan dana PWA di sini.

InfoJembrana.com | DENPASAR- Kejaksaan Agung mulai membongkar teka-teki pengelolaan dana pungutan wisatawan asing di Provinsi Bali. Korps Adhyaksa mencium adanya potensi penyimpangan dalam penggunaan dana yang telah terkumpul sejak awal tahun lalu. Penyidik kini bergerak cepat menyisir aliran uang ratusan miliar rupiah tersebut dari berbagai pintu masuk pariwisata.

Dilansir dari berbagai sumber, Kejaksaan Agung sedang mendalami mekanisme penerimaan hingga penggunaan dana kontribusi wisatawan asing untuk memastikan tidak ada kerugian negara.

Penyidik telah mengirimkan surat permintaan data resmi kepada Pemerintah Provinsi Bali sejak awal pekan ini. Fokus utama pemeriksaan menyasar pada Satuan Polisi Pamong Praja selaku instansi pengawas kebijakan di lapangan. Aparat penegak hukum mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan seluruh dokumen laporan keuangan tanpa ada yang tertutup.

Surat permintaan keterangan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan dokumen serta klarifikasi terkait pelaksanaan teknis pungutan wisatawan asing sejak awal berlaku.

Sejumlah pejabat teras dari lingkungan Pemerintah Provinsi Bali kini bersiap memenuhi panggilan penyidik ke Jakarta. Mereka harus menjelaskan secara rinci mengenai tata kelola dana kontribusi yang mencapai angka sangat fantastis. Tim jaksa penyidik berencana mencocokkan data penerimaan mandiri dengan laporan penggunaan anggaran di lapangan.

Beberapa pejabat daerah dijadwalkan memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Agung guna menjelaskan mekanisme distribusi dana hasil pungutan pariwisata tersebut.

Kejaksaan Tinggi Bali mengaku sudah mengetahui langkah pemeriksaan yang sedang berjalan dari pusat tersebut. Namun, pihak kejaksaan di daerah masih menunggu arahan koordinasi resmi untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka menegaskan bahwa kewenangan penuh atas kasus besar ini berada langsung di bawah kendali Kejagung.

“Kami masih berkoordinasi lebih lanjut karena ini merupakan kewenangan dari Kejagung sehingga kita tinggal menunggu proses hukumnya saja,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma.

Data awal menunjukkan bahwa total dana yang masuk telah menyentuh angka sekitar Rp 671,35 miliar. Sejak tanggal 14 Februari 2024, setiap turis mancanegara wajib menyetor uang sebesar 10 dolar Amerika Serikat. Sayangnya, transparansi mengenai kemana larinya aliran uang tersebut kini justru menjadi sorotan tajam publik.

Kebijakan ini memiliki dasar hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang mengatur kontribusi wisatawan mancanegara.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali sebelumnya juga sudah memperingatkan potensi terjadinya praktik maladministrasi sistemik. Mereka menilai bahwa standar pelayanan dan sistem pembayaran elektronik di pelabuhan masih sangat lemah. Penguatan sistem pengawasan internal harus segera diperbaiki agar tidak terjadi kebocoran dana pada masa mendatang.

“Mekanisme pelaksanaan perlu diperkuat terutama terkait standar pelayanan serta transparansi pengelolaan dana agar tidak memicu potensi penyimpangan anggaran,” tegas pihak Ombudsman Bali dalam keterangan tertulisnya. (GA/IJN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here