
InfoJembrana.com | DENPASAR- Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar menerapkan kebijakan drastis demi mengatasi tumpukan limbah di area perdagangan. Otoritas pasar meminta seluruh pedagang membawa pulang sampah hasil aktivitas dagang mereka mulai pekan ini. Langkah darurat tersebut diambil sebagai respon atas rencana penutupan Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Suwung.
“Selama ini sampah pasar kita buang ke TPA Suwung, namun ketika tempat itu ditutup, otomatis kami kebingungan mencari solusi pembuangan,” kata Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma, IB Kompyang Wiranata, dilansir dari berbagai sumber.
Kompyang menjelaskan bahwa sebagian besar volume sampah harian berasal dari sisa barang dagangan para pedagang itu sendiri. Pihak pengelola pasar kini menekankan pentingnya tanggung jawab individu dalam menjaga kebersihan lingkungan kerja bersama. Pedagang diharapkan memilah limbah organik dan anorganik sejak dari rumah sebelum menggelar barang dagangan mereka.
“Kami mohon untuk sementara waktu sampahnya bisa dibawa pulang, atau sejak dari rumah sudah dipilah sehingga tidak semuanya dibuang di pasar,” ujar Kompyang menegaskan.
Manajemen Perumda Pasar Sewakadarma secara resmi menghentikan pemungutan retribusi atau karcis kebersihan bagi para pedagang pasar. Kebijakan pembebasan biaya ini berlaku efektif karena layanan pengangkutan sampah menuju TPA sedang mengalami kendala teknis. Perusahaan daerah kehilangan potensi pendapatan retribusi hingga mencapai angka Rp30 juta setiap bulannya dari 16 pasar.
“Karena sampahnya dibawa pulang oleh pedagang, maka untuk sementara kami tidak lagi memungut karcis sampah kepada mereka,” katanya kepada awak media.
Meskipun menerapkan aturan bawa pulang sampah, Perumda Pasar tetap berkomitmen membangun sistem pengolahan limbah yang mandiri. Pihak pengelola sedang mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah organik di kawasan pasar-pasar besar di Denpasar. Mereka berencana menambah jumlah tong komposter untuk mengolah sisa makanan serta sarana upacara yang tertinggal.
“Sampah dari aktivitas lain seperti sarana upacara maupun dari pengunjung yang makan di area pasar tetap harus kita kelola,” tutur Kompyang.
Surat Edaran mengenai kewajiban membawa pulang sampah ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 9 Maret 2026 lalu. Pengelola pasar menargetkan pembangunan sistem pengolahan sampah permanen dapat selesai dalam jangka waktu enam bulan ke depan. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan bekerja sama agar transisi pengelolaan limbah ini berjalan lancar tanpa hambatan.
“Kami targetkan sekitar enam bulan ke depan sudah ada solusi pengolahan sampah yang lebih maksimal di lingkungan pasar,” paparnya optimis.
Kondisi darurat ini menuntut kesadaran tinggi dari ribuan pedagang yang menggantungkan hidup di pasar tradisional Kota Denpasar. Kebersihan pasar menjadi pertaruhan besar di tengah krisis lahan pembuangan akhir yang dialami oleh Pemerintah Kota Denpasar. Pengelola pasar terus mensosialisasikan kebijakan ini agar tidak terjadi penumpukan sampah liar di sudut-sudut kios.
“Kami berharap para pedagang dapat memahami kondisi yang terjadi saat ini sambil menunggu sistem pengelolaan sampah pasar selesai,” pungkasnya menutup pembicaraan. (GA/IJN).

