Satpol PP Segel Bangunan Toko di Bantaran Sungai

0
42
Petugas dari Satpol PP Jembrana, melakukan penyegelan dengan pemasangan stiker penghentian kegiatan terhadap bangunan yang belum memiliki ijin di Kecamatan Melaya, pada Rabu 11 Maret 2026. Sumber foto : Ist/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Ketegasan dalam menegakkan aturan tata ruang kembali ditunjukkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana. Sebuah bangunan toko yang berlokasi di Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, resmi dihentikan operasionalnya karena nekat berdiri di atas sempadan sungai tanpa mengantongi izin.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, memimpin langsung pemasangan stiker penghentian kegiatan pada Rabu 11 Maret 2026. Tindakan tegas ini diambil setelah pemilik bangunan, Ni Komang Suryani, mengabaikan serangkaian prosedur administratif yang telah berjalan.

“Kami telah menjalankan SOP secara persuasif, mulai dari Surat Teguran I hingga III. Namun, saat pemanggilan ke kantor kemarin (Selasa,10/3), pemilik tetap tidak mampu menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Jaya Wirata seizin Kasat Pol PP Jembrana.

Kronologi dan Dasar Hukum Penyegelan ini didasari oleh Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Selain masalah perizinan, posisi bangunan yang memanfaatkan sempadan sungai dinilai melanggar zonasi lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dalam giat tersebut, pemilik bangunan akhirnya menandatangani berita acara penghentian kegiatan dan berjanji akan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga izin resmi diterbitkan.

Pihak Satpol PP menegaskan bahwa stiker penghentian kegiatan yang ditempelkan memiliki kekuatan hukum administratif. Jika pemilik terbukti merusak segel atau melanjutkan kegiatan secara diam-diam, maka perkara ini dapat ditingkatkan ke ranah hukum yang lebih serius.

“Stiker ini adalah peringatan keras. Jika persyaratan sudah dilengkapi, silakan melapor, dan segel akan kami buka kembali agar kegiatan bisa berjalan sesuai aturan,” pungkas Jaya Wirata. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here