
InfoJembrana.com | JEMBRANA- Gubernur Bali Wayan Koster memberikan peringatan sangat keras kepada seluruh perangkat desa mengenai ancaman pidana pengelolaan sampah. Pemerintah Provinsi Bali tidak akan memberikan toleransi lagi terhadap penumpukan limbah rumah tangga yang merusak lingkungan setempat. Seluruh kepala desa harus segera mengaktifkan sistem pengolahan sampah berbasis sumber sebelum memasuki tenggat waktu akhir bulan ini.
“Pak Menteri Lingkungan Hidup sudah mengambil posisi tegas dan kita harus masifkan pengelolaan sampah berbasis sumber sekarang,” kata Wayan Koster saat memberikan arahan di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kini memantau langsung kegagalan sistem pengolahan limbah yang terjadi di wilayah Pulau Dewata. Aparat penegak hukum dapat mengubah catatan administrasi yang buruk menjadi perkara tindak pidana bagi para pejabat desa. Pemerintah pusat menilai bahwa masalah sampah di Bali sudah masuk ke dalam kategori darurat yang memerlukan tindakan hukum.
“Kegagalan daerah menata sistem pengelolaan sampah bukan lagi sekadar catatan administrasi tetapi dapat segera berubah menjadi perkara hukum,” ujar Koster.
Koster mengungkapkan bahwa saat ini proses penyidikan hukum sedang berjalan terkait carut-marut tata kelola pada Tempat Pembuangan Akhir Suwung. Para kepala desa dan lurah wajib menjadikan kasus hukum tersebut sebagai pelajaran berharga agar tidak melakukan kesalahan serupa. Pengabaian terhadap instruksi pengolahan sampah di tingkat rumah tangga akan membawa dampak personal yang sangat fatal bagi pejabat.
“Saya menegaskan tidak ingin ada aparat pemerintahan di tingkat desa yang terseret kasus pidana akibat persoalan sampah tidak tertangani,” tutur politikus senior tersebut saat menjelaskan konsekuensi hukum yang menanti.
Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan setiap desa adat menyelesaikan pemilahan sampah organik dan anorganik pada wilayah masing-masing secara mandiri. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban pembuangan limbah secara langsung menuju tempat pembuangan akhir yang kini kondisinya kritis. Denpasar menjadi wilayah fokus utama karena memiliki volume sampah harian yang paling besar dibandingkan dengan kabupaten lain di Bali.
“Target kita adalah menyelesaikan permasalahan sampah di tingkat desa agar tidak semua barang sisa tersebut dibuang ke TPA,” ucap Koster sambil menunjuk data volume sampah di layar presentasi.
Gubernur juga menyiapkan sanksi administratif berupa penghentian aliran dana bantuan bagi desa yang terbukti tetap membandel dan malas. Badan Pengelola Keuangan Daerah akan menahan pencairan Bantuan Keuangan Khusus apabila kriteria pengolahan sampah tidak terpenuhi oleh pemerintah desa. Ancaman finansial ini menjadi instrumen tambahan untuk memaksa perangkat desa agar bekerja lebih serius dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Selain risiko hukum saya juga akan menahan atau tidak mencairkan Bantuan Keuangan Khusus bagi desa yang tidak memiliki komitmen,” tegas Gubernur Bali di hadapan Wali Kota Denpasar.
Seluruh lurah dan bendesa adat memiliki sisa waktu sangat sempit yakni hingga tanggal 31 Maret 2026 mendatang saja. Mereka harus segera menunjukkan bukti fisik berupa pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu yang beroperasi secara aktif setiap hari. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara turut menyaksikan langsung pemberian instruksi yang sangat mendesak dari pihak provinsi.
“Para perangkat desa diminta bergerak cepat dengan batas waktu hingga akhir Maret untuk menunjukkan progres nyata sistem pengelolaan sampah,” kata Koster. (GA/IJN).

