InfoJembrana.com | JEMBRANA- PT Aneka Tambang Tbk merilis daftar harga resmi emas batangan yang menunjukkan tren pergerakan stagnan pada awal perdagangan Maret ini. Level harga emas batangan pada Senin pagi tidak mengalami koreksi sama sekali jika kita bandingkan dengan penutupan hari Sabtu. Fenomena ini memberikan kepastian bagi para pelaku pasar yang ingin melakukan akumulasi aset lindung nilai dalam jangka waktu panjang.
Laman resmi Logam Mulia mencatat harga satu gram emas murni masih tertahan pada angka Rp 3.059.000 untuk pasar domestik. Posisi tersebut merupakan kelanjutan dari penguatan harga yang sebelumnya terjadi secara signifikan pada periode perdagangan sepanjang pekan yang lalu. Manajemen perusahaan biasanya melakukan pembaruan harga secara berkala setiap hari kerja tepat pada pukul delapan lewat tiga puluh menit pagi.
Masyarakat bisa melihat daftar harga mulai dari ukuran paling kecil yaitu 0,5 gram yang dipasarkan pada harga Rp 1.579.500. Jika konsumen memilih ukuran satu gram maka mereka harus membayar harga tunai sebesar Rp 3.059.000 per keping emas murni. Untuk kebutuhan mahar atau hadiah tersedia juga ukuran dua gram dengan nilai transaksi sebesar Rp 6.058.000 di seluruh butik.
Pilihan investasi emas lainnya yang cukup populer adalah ukuran lima gram dengan harga jual resmi pada angka Rp 15.070.000. Unit sepuluh gram kini memiliki nilai sebesar Rp 30.085.000 sementara ukuran dua puluh lima gram dibanderol senilai Rp 75.087.000. Pihak Antam juga menyediakan stok untuk ukuran lima puluh gram bagi para pembeli dengan harga sebesar Rp 150.095.000.
Para pengusaha atau korporasi yang ingin menyimpan cadangan devisa dalam bentuk emas dapat melirik ukuran satu kilogram yang sangat prestisius. Emas batangan dengan berat seribu gram tersebut kini memiliki harga jual resmi pada level fantastis sebesar Rp 2.999.600.000 per batang. Harga tersebut merupakan harga dasar yang belum termasuk komponen pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia.
Setiap transaksi pembelian emas batangan di butik resmi akan selalu mendapatkan bukti potong pajak sebagai dasar pelaporan pajak tahunan. Pemilik kartu NPWP akan mendapatkan tarif pajak yang jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan masyarakat yang belum mendaftarkan diri secara resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong ketertiban administrasi perpajakan bagi seluruh warga negara yang melakukan transaksi aset investasi bernilai besar.
Skema potongan pajak juga menyasar aspek penjualan kembali emas atau yang sering disebut oleh para pedagang dengan istilah teknis buyback. Perusahaan akan memotong pajak penghasilan secara langsung dari dana yang diterima oleh para nasabah ketika mereka menjual kembali emasnya. Perhitungan pajak ini hanya berlaku untuk total nilai transaksi yang sudah melebihi ambang batas minimal yaitu sebesar sepuluh juta rupiah. (GA/IJN).


