Rekam Ilegal di Toilet Bandara Ngurah Rai, Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan Video

0
84
Polres Bandara Ngurah Rai tangkap pelaku perekaman ilegal di toilet bandara yang ancam sebar video korban demi mendapatkan uang tebusan. (ist).

InfoJembrana.com | BADUNG- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menangkap seorang pria terduga pelaku perekaman video ilegal. Tersangka secara sembunyi-sembunyi merekam aktivitas seorang wanita di dalam toilet fasilitas publik utama Pulau Dewata tersebut menggunakan perangkat ponsel. Penangkapan ini merupakan respons cepat aparat kepolisian setelah mendapatkan laporan adanya ancaman penyebaran konten asusila yang meresahkan korban.

“Anggota kami telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan aksi perekaman video secara ilegal di dalam toilet bandara,” ujar Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, Minggu, 8 Maret 2026.

Pelaku sengaja meletakkan perangkat ponsel pada celah bawah pintu toilet saat korban sedang beraktivitas secara pribadi di dalamnya. Setelah berhasil mendapatkan rekaman tersebut tersangka justru melakukan tindakan intimidasi yang sangat keji kepada pihak korban secara terus-menerus. Ia mengancam akan menyebarkan video sensitif tersebut ke berbagai platform media sosial jika korban tidak menuruti sejumlah permintaan.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut ke publik jika korban tidak memberikan sejumlah uang tebusan kepadanya,” kata Ipda I Gede Suka Artana.

Korban yang merasa sangat terancam segera melaporkan kejadian traumatis ini kepada petugas keamanan bandara serta pihak kepolisian setempat. Melalui bantuan rekaman kamera pengawas atau CCTV tim penyidik berhasil mengidentifikasi identitas serta ciri-ciri fisik pelaku dengan sangat cepat. Polisi meringkus pria tersebut pada area sekitar kompleks bandara hanya beberapa jam setelah laporan resmi masuk ke meja penyidik.

“Melalui koordinasi cepat dan bantuan rekaman CCTV kami berhasil meringkus pelaku di area bandara tak lama setelah laporan masuk,” tuturnya.

Petugas menyita satu unit ponsel pintar yang berisi rekaman video asli milik korban sebagai barang bukti utama kejahatan tersebut. Polisi juga menemukan bukti percakapan bernada ancaman serta pemerasan yang tersangka kirimkan melalui aplikasi pesan singkat kepada pihak korban. Tim laboratorium digital kini memeriksa seluruh data pada perangkat tersebut guna memastikan adanya potensi korban lain dengan modus serupa.

“Kami menyita satu unit ponsel yang berisi rekaman video asli korban serta bukti percakapan ancaman dari tangan tersangka,” jelasnya.

Kini tersangka harus menghadapi jeratan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran konten asusila secara ilegal. Ia juga terancam pidana tambahan atas tindakan pengancaman kekerasan serta upaya pemerasan yang sangat merugikan bagi kondisi psikologis korban. Pihak otoritas bandara berjanji akan memperketat pengawasan pada area privasi guna menjamin keamanan serta kenyamanan bagi seluruh calon penumpang.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal berlapis termasuk Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten asusila dan juga tindak pemerasan,” tegasnya. (GA/IJN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here