
InfoJembrana.com | DENPASAR- Pemerintah Provinsi Bali resmi menerbitkan panduan khusus mengenai pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 yang jatuh bersamaan dengan momentum religi umat Islam atau Malam takbiran. Kebijakan strategis ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM mengenai libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Seluruh tokoh lintas agama telah menyepakati seruan bersama demi menjaga kerukunan serta ketertiban masyarakat di tengah dua hari besar tersebut.
Pemerintah Provinsi Bali bersama Forum Kerukunan Umat Beragama merumuskan kesepakatan ini untuk memastikan seluruh umat dapat menjalankan ibadah secara khidmat. Mereka menekankan pentingnya rasa hormat antarumat beragama agar prosesi ritual berjalan lancar tanpa gangguan keamanan yang berarti. Pihak berwenang meminta masyarakat mematuhi poin-poin kesepakatan demi menjaga stabilitas sosial dan toleransi yang sudah mengakar kuat di Bali.
Pemerintah menetapkan pelaksanaan Catur Brata Penyepian akan berlangsung mulai hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 tepat pukul 06.00 WITA. Seluruh layanan transportasi darat maupun laut hingga jalur udara berhenti beroperasi secara total selama dua puluh empat jam penuh. Kebijakan ketat ini mengharuskan setiap warga lokal dan wisatawan untuk tetap berada di dalam lingkungan rumah atau akomodasi masing-masing.
Larangan beroperasi bagi jasa transportasi dan penghentian siaran lembaga penyiaran bertujuan untuk mendukung kekhusyukan umat Hindu dalam menjalankan ritual Sipeng. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menegaskan bahwa pembatasan ini merupakan bagian integral dari penghormatan terhadap tradisi suci masyarakat. Otoritas terkait akan mengawasi secara ketat setiap titik pergerakan manusia agar tidak ada pelanggaran protokol selama masa penyepian berlangsung.
Penyedia jasa telekomunikasi seluler juga akan memutus sementara layanan data internet pada wilayah Provinsi Bali selama prosesi Nyepi tersebut berlangsung. Namun pemerintah tetap memberikan pengecualian khusus bagi objek vital nasional serta layanan komunikasi darurat yang bersifat sangat mendesak. Masyarakat dilarang keras menyalakan petasan atau pengeras suara serta lampu penerangan yang berlebihan karena dapat mengganggu ketenangan umum.
Operator seluler tetap menyiagakan jalur komunikasi darurat agar layanan rumah sakit dan aparat keamanan tetap berfungsi optimal di tengah pemutusan data. Gubernur Bali mengingatkan bahwa fasilitas publik yang bersifat krusial tidak boleh mengalami kendala komunikasi sedikitpun selama masa pemutusan internet. Langkah antisipasi ini diambil untuk menjamin keselamatan warga yang membutuhkan pertolongan medis segera atau bantuan dari pihak kepolisian.
Mengingat malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada waktu yang sama maka umat Islam mendapatkan kelonggaran terbatas untuk beribadah. Warga muslim boleh melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki tanpa menggunakan pengeras suara luar. Aktivitas ibadah ini hanya diperbolehkan mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WITA dengan pengawasan ketat dari pengurus tempat ibadah setempat.
Umat Islam dipersilakan melakukan takbiran di dalam ruang masjid dengan menggunakan penerangan secukupnya dan tetap mengoordinasikan aspek keamanan bersama pecalang. Kapolda Bali menegaskan bahwa sinergi antara petugas keamanan dan tokoh masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah selama rangkaian ritual. Penempatan personel kepolisian akan dilakukan secara humanis guna memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Prajuru Desa Adat dan petugas Linmas memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga kondusivitas wilayah selama seluruh rangkaian ritual adat berlangsung. Sinergi antara tokoh agama dan aparat keamanan menjadi instrumen utama dalam mengawal semangat toleransi di wilayah Pulau Seribu Pura tersebut. Para pelaku usaha pariwisata juga dilarang keras menggunakan momentum Nyepi sebagai alat promosi komersial atau ajang hiburan dalam bentuk apapun.
Kesadaran kolektif dari masyarakat dan wisatawan sangat diharapkan agar seruan bersama ini dapat berjalan efektif sesuai dengan semangat moderasi beragama. Danrem 163/Wira Satya menutup pernyataan dengan menekankan bahwa keberhasilan agenda besar ini bergantung pada kedisiplinan semua pihak yang berada di Bali. Pemerintah optimis bahwa koordinasi yang matang akan melahirkan suasana yang damai dan harmonis bagi seluruh pemeluk agama di wilayah tersebut. (GA/IJN).

