​Penlok Tol Gilimanuk-Mengwi Berakhir, Blokir Tanah Warga Berpeluang Dibuka

0
54
Kondisi lintasan tol Gilimanuk Mengwi Badung, di wilayah Pekutatan, Jembrana yang sebelumnya menjadi lokasi peletakan batu pertama, beberapa tahun lalu. Sumber foto : CAK/IJN.

​InfoJembrana.com | JEMBRANA – Ketidakpastian proyek Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi memasuki babak baru. Per hari, Selasa 25 Februari 2026 masa berlaku Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) jalan tol tersebut resmi berakhir tanpa adanya kepastian kelanjutan. Kondisi ini membawa angin segar bagi pemilik lahan, lantaran pemblokiran ribuan bidang tanah warga kini berpeluang besar untuk dibuka kembali.

​Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Jembrana, I Gede Witha, menegaskan bahwa sesuai regulasi, Penlok hanya dapat diperpanjang satu kali, dan masa perpanjangan tersebut telah habis. Dengan berakhirnya masa berlaku ini, pembatasan hukum atas tanah warga yang sebelumnya masuk dalam rencana trase tol otomatis gugur.

​“Apabila Penlok berakhir dan belum ada penetapan baru, maka pemblokiran atau pembatasan terhadap bidang-bidang tanah tersebut tidak lagi berlaku. Pemanfaatan tanah kembali mengikuti ketentuan umum peraturan perundang-undangan,” ujar Witha.

​Artinya, 4.305 bidang lahan di wilayah Jembrana yang sebelumnya “terkunci” kini dapat kembali diperjualbelikan atau dimanfaatkan sepenuhnya oleh pemilik sesuai kebutuhan. Selama ini, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012, warga dilarang mengalihkan hak atas tanah mereka kepada pihak lain selain instansi yang memerlukan tanah guna kepentingan proyek.

​Mandeknya proses pengadaan tanah ini disebabkan oleh belum terpenuhinya dua prasyarat krusial: kesiapan perencanaan proyek dan kepastian pendanaan. Tanpa kedua hal tersebut, pihak BPN belum bisa melangkah lebih jauh meski koordinasi lintas sektoral terus dilakukan.

​Proyek strategis sepanjang 96,84 kilometer ini sebelumnya digadang-gadang menjadi urat nadi penghubung Bali Barat dan Bali Selatan. Namun, pasca peletakan batu pertama pada 2022, proyek ini justru jalan di tempat. Kini, jika pemerintah ingin melanjutkan proyek tersebut, mereka harus memulai proses dari nol melalui mekanisme penetapan lokasi baru sesuai aturan yang berlaku. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here