
InfoJembrana.com | JEMBRANA- Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi memperkuat implementasi Peraturan Gubernur Nomor Dua Tahun 2020 tentang pelayanan angkutan pangkalan. Kebijakan strategis ini bertujuan untuk melindungi para sopir transportasi konvensional dari gempuran persaingan layanan daring yang kian masif. Pemerintah daerah juga memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial melalui skema bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja angkutan.
“Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat dan saya akan bantu fasilitasi serta percepat proses BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujar Wayan Koster saat menerima audiensi sopir di Denpasar.
Pemerintah Provinsi Bali kini memprioritaskan penataan tata kelola transportasi darat agar lebih tertib dan juga berkeadilan bagi warga. Langkah nyata ini mencakup percepatan proses administratif terkait pengajuan kuota angkutan umum pada titik-titik pangkalan strategis. Koster memandang penguatan ekonomi kerakyatan melalui sektor transportasi lokal menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan ekosistem pariwisata di Bali.
“Ini menyangkut urusan ekonomi rakyat kecil sehingga pemerintah harus bergerak cepat menolong mereka agar mendapatkan kepastian usaha,” ucap Koster.
Persaingan ketat antara moda transportasi konvensional dan platform digital memang sering memicu konflik horizontal di kawasan destinasi wisata. Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah mengatur secara ketat persyaratan operasional kendaraan dan penggunaan identitas daerah bagi setiap pengemudi. Koster juga mendorong pendataan pengemudi transportasi daring melalui desa adat untuk memastikan pengawasan berjalan jauh lebih tertib.
“Utamakan warga lokal dan lakukan pendaftaran melalui desa adat agar semua terdata dengan baik termasuk transportasi berbasis aplikasi,” tutur Koster.
Ketua Umum Bali Transport Bersatu Nyoman Suwendra menyatakan bahwa organisasi tersebut terus mendukung penuh kebijakan penataan transportasi pemerintah. Namun dia juga melaporkan berbagai kendala lapangan terkait proses administratif yang seringkali menghambat kerja para sopir lokal. Suwendra berharap pemerintah segera menghadirkan solusi konkret atas masalah kuota angkutan yang menjadi tumpuan hidup ribuan anggota.
“Kami mendukung penuh regulasi yang ada namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala termasuk terkait kuota dan juga administrasi,” ungkap Nyoman Suwendra dalam pertemuan tersebut.
Program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi angin segar bagi para sopir yang memiliki risiko kerja sangat tinggi. Fasilitas ini mencakup perlindungan atas kecelakaan kerja hingga jaminan kematian bagi seluruh sopir yang sudah terdaftar resmi. Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa skema pendanaan bantuan iuran ini tidak akan memberatkan kantong para sopir angkutan umum.
“Pihak kami selama ini konsisten mendukung kebijakan pemerintah provinsi terutama dalam upaya penataan transportasi darat secara menyeluruh,” tambah Suwendra sebagai perwakilan organisasi sopir.
Integrasi antara regulasi pangkalan dan perlindungan sosial menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem transportasi lokal yang berkelanjutan. Koster optimis bahwa penguatan peran desa adat mampu meminimalkan gesekan antara sopir lokal dengan penyedia layanan jasa aplikasi. Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan martabat dan kesejahteraan para pekerja transportasi lokal yang selama ini merasa terpinggirkan.
“Langkah-langkah strategis ini kami ambil demi menciptakan sistem transportasi yang berkeadilan dan memberikan kepastian bagi masa depan Bali,” pungkas Koster menutup penjelasannya. (GA/IJN).

