Koster Larang Kepemilikan Lahan Nomine, Perda Baru Ancam Pidana Pelaku Alih Fungsi Lahan Bali

0
18
Gubernur Bali Wayan Koster soroti bisnis rental motor dan Airbnb milik warga asing yang transaksinya tembus Rp50 triliun tanpa libatkan warga lokal. (DOK PEMPROV BALI).

InfoJembrana.com | JEMBRANA- Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 untuk memproteksi kedaulatan agraria di Pulau Dewata. Regulasi anyar tersebut menyasar praktik curang kepemilikan aset oleh warga asing yang menggunakan nama warga lokal atau nomine. Pemerintah Provinsi Bali kini menyiapkan tindakan tegas berupa sanksi pidana bagi seluruh oknum yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang tersebut.

“Kebijakan ini merupakan langkah berani untuk menyelamatkan masa depan Bali dari eksploitasi lahan yang melanggar aturan hukum,” ujar Wayan Koster saat memberikan keterangan resmi di Denpasar.

Praktik nomine selama ini membuat lahan-lahan strategis di pesisir maupun pegunungan Bali secara de facto jatuh ke tangan pihak asing. Pemerintah memiliki wewenang penuh untuk melakukan audit investigasi terhadap status kepemilikan lahan yang dianggap mencurigakan di lapangan. Koster menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh oknum yang sengaja menggadaikan tanah kelahiran demi keuntungan finansial sesaat.

“Kami tidak lagi memberikan teguran administratif melainkan langsung memproses hukum para pelanggar yang merusak tata ruang secara ilegal,” tutur Koster.

Di sisi lain, setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, Wayan Koster resmi memberlakukan regulasi pengendalian lahan produktif ini per 24 Februari 2026. Aturan tersebut memperketat izin pemanfaatan ruang guna menekan laju alih fungsi sawah produktif menjadi kawasan komersial yang masif. Koster melibatkan peran aktif desa adat dalam melakukan pengawasan di tingkat akar rumput agar tidak ada pelanggaran yang luput.

“Pemerintah akan bertindak tanpa pandang bulu terhadap warga lokal maupun warga asing yang berani mencoba bermain dengan aturan baru ini,” tegas ia saat menutup pidatonya.

Langkah berani tersebut mendapat apresiasi luas dari Koordinator Pansus Pembahasan Raperda DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka. Anggota dewan daerah pemilihan Badung tersebut menilai disahkannya peraturan daerah ini merupakan jawaban cepat atas fenomena pembangunan yang liar. Menurut dia, pengalihan lahan pertanian di wilayah Badung dan Tabanan sudah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan bagi kelestarian alam.

“Saya mengapresiasi langkah Gubernur yang merancang peraturan ini karena merupakan kebijakan sangat positif untuk menjaga lahan produktif kita,” ungkap politisi yang akrab disapa Gung Cok tersebut.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali itu juga menyoroti pentingnya tindak lanjut berupa pendataan akurat terhadap seluruh lahan pertanian. Dinas Pertanian di kabupaten dan kota harus segera berkomunikasi dengan organisasi subak guna menyusun data terkini kondisi wilayah. Gung Cok meyakini bahwa penegakan aturan akan jauh lebih mudah apabila aparatur di tingkat bawah memiliki landasan hukum kuat.

“Dengan pendataan yang akurat maka tidak ada lagi lahan produktif yang bisa dialihfungsikan untuk berbagai kegiatan usaha komersial,” tutur Gung Cok menjelaskan strategi pengawasan.

Sinergi antara pemerintah provinsi dan legislatif diharapkan mampu mengembalikan marwah tanah Bali sebagai sumber kehidupan masyarakat agraris. Perda Nomor 4 Tahun 2026 menjadi instrumen hukum paling kuat dalam sejarah pertanahan di Bali untuk memerangi mafia tanah. Penertiban ini merupakan komitmen jangka panjang dalam menjaga kesucian kawasan suci dan kelestarian ekosistem lingkungan dari ancaman beton.

“Seluruh pihak harus menaati aturan ini demi menjaga warisan leluhur dan menjamin ketersediaan pangan bagi anak cucu kita nanti,” ujar Gung Cok. (GA/IJN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here