
InfoJembrana.com | JEMBRANA- Kebijakan penonaktifan terhadap belasan juta kepesertaan jaminan kesehatan nasional memicu gelombang protes keras dari berbagai lapisan masyarakat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan simpang siur informasi mengenai aturan di balik kebijakan tersebut. Pemerintah pusat mengklaim bahwa pemutakhiran data merupakan langkah tunggal untuk memastikan penyaluran bantuan sosial menjadi jauh lebih tepat sasaran.
“Tidak ada perintah apalagi dari presiden untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari bantuan iuran pemerintah pusat,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa penghapusan data kepesertaan murni berdasarkan hasil pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN terbaru. Jutaan warga tersebut kini dianggap telah naik kelas ke kelompok ekonomi Desil enam hingga sepuluh menurut hitungan pemerintah. Namun proses transisi yang berjalan sangat singkat ini mengakibatkan guncangan hebat pada sistem pelayanan kesehatan tingkat daerah.
“Instruksi Presiden Nomor Empat Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima itu adalah tentang penggunaan data tunggal sebagai rujukan kebijakan,” tegas Saifullah Yusuf.
Polemik kian memanas setelah Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyebut kebijakan tersebut sebagai perintah langsung kepala negara. Pernyataan sang wali kota memicu reaksi keras dari jajaran kementerian karena dianggap mampu menyesatkan persepsi publik secara luas. Pemerintah Kota Denpasar terpaksa merogoh kocek APBD senilai sembilan miliar rupiah guna menambal iuran bagi puluhan ribu warganya.
“Kami di Kota Denpasar mengambil keputusan berani untuk membiayai iuran warga yang telah dinonaktifkan oleh pemerintah pusat tersebut,” tutur Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sebuah unggahan video resminya.
Kondisi di lapangan menunjukkan realitas yang sangat memprihatinkan bagi para pasien pengidap penyakit kritis yang membutuhkan perawatan rutin. Penderita gagal ginjal banyak yang terpaksa menunda prosedur cuci darah karena status kepesertaan mereka mendadak menjadi tidak aktif. Pasien seringkali baru mengetahui kartu mereka mati saat sudah berada di depan loket pendaftaran rumah sakit untuk berobat.
Para pengamat kebijakan publik mengkritik keras buruknya koordinasi komunikasi antara kementerian lembaga dengan pemerintah daerah di tingkat bawah. Pemerintah dianggap gagal menyediakan mekanisme peralihan yang matang bagi warga yang sudah tidak lagi masuk kategori warga miskin. Sosialisasi yang minim membuat masyarakat kecil menjadi korban utama dari kekacauan administratif yang seharusnya bisa diantisipasi sejak dini.
Proses penonaktifan peserta PBI BPJS terjadi dalam waktu singkat, kurang dari satu bulan. Kebijakan ini diawali dengan terbitnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026 pada 19 Januari 2026. Regulasi tersebut mengatur penonaktifan 11 juta peserta PBI sebagai dampak dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam pemutakhiran data itu, 11 juta peserta dinilai telah mengalami kenaikan desil. Sementara itu, program PBI hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di Desil 1–5 atau kategori miskin. Pada 22 Januari 2026, aturan tersebut resmi diberlakukan setelah ditandatangani oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra.
Sepuluh hari setelah aturan efektif, sebanyak 11 juta peserta PBI dinonaktifkan dan posisinya digantikan oleh peserta baru yang masuk kelompok desil miskin. Kebijakan yang dianggap kurang disosialisasikan ini menyebabkan sejumlah pasien terdampak kesulitan memperoleh layanan kesehatan.
Pada Kamis (5/2/2026), Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCD) Tony Richard Samosir menyampaikan bahwa terdapat 160 pasien gagal ginjal yang tidak dapat menjalani pengobatan gratis karena status PBI mereka tiba-tiba nonaktif.
Di wilayah Pancoran Mas, Depok, seorang anak berusia tiga tahun yang sedang menjalani terapi tumbuh kembang juga tidak bisa mengakses layanan kesehatan akibat status PBI yang dihentikan. Lala (34), pasien gagal ginjal di Bekasi, tidak dapat menjalani prosedur cuci darah sesuai jadwal karena kepesertaannya nonaktif. Kondisinya pun memburuk hingga mengalami sesak napas pada Rabu (4/2/2026).
Peristiwa serupa turut dialami seorang lansia berusia 90 tahun di Depok yang terpaksa menunda pemeriksaan paru-paru, serta Sarjono (74) di Wirobrajan, Yogyakarta, yang mengalami hambatan untuk melakukan kontrol jantung. (GA/IJN).

