Satpol PP Jembrana Sisir Villa dan Kos-Kosan

0
110
Tim gabungan dari Bidang PPUD dan Trantib, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan inspeksi mendadak sekaligus pembinaan terhadap sejumlah akomodasi wisata di wilayah Kecamatan Jembrana, Selasa 3 Februari 2026. Sumber foto : istimewa /IJN.

InfoJembrana.com | ​JEMBRANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bergerak serentak melakukan pengawasan intensif terhadap kepatuhan pajak daerah dan administrasi kependudukan pada Selasa 3 Februari 2026. Operasi yang dipimpin langsung Kabid PPUD, I Ketut Jaya Wirata, menyasar sektor pariwisata di Kecamatan Jembrana dan hunian non-permanen di Kecamatan Negara.

​Dalam sidak di Kecamatan Jembrana, petugas memeriksa empat villa dan satu penginapan, di antaranya Villa 33, Villa 13 Liberty, dan Haman Resort. Petugas memberikan apresiasi khusus kepada para pengelola akomodasi tersebut karena dinilai sangat disiplin dalam memenuhi kewajiban retribusi pajak daerah.

​”Kami mengapresiasi manajemen villa yang telah taat membayar retribusi tepat waktu sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023. Ini menjadi contoh baik bagi iklim usaha di Jembrana,” ujar Jaya Wirata, dikonfirmasi, Rabu 4 Februari 2026.

​Belasan Penghuni Kos Terjaring Pendataan

​Bergeser ke Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, fokus petugas beralih pada penertiban penduduk non-permanen. Dari hasil penyisiran di sejumlah rumah kos, petugas menemukan 16 penghuni ber-KTP luar daerah yang belum mengantongi Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen (SKPNP).

​Beberapa penghuni diketahui berasal dari wilayah jauh seperti NTT, Gorontalo, hingga Jawa Barat. Atas temuan tersebut, Satpol PP mengambil tindakan persuasif berupa pembinaan di tempat.

​”Warga pendatang wajib melapor ke Kepala Lingkungan setempat. Kami sudah meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk segera mengurus administrasi kependudukan agar kamtibmas di lingkungan sekitar tetap terjaga,” tegasnya.

Langkah ini ditegaskan sebagai upaya rutin pemerintah daerah dalam menegakkan Perda sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha dan kependudukan di Jembrana berjalan sesuai payung hukum yang berlaku. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here