Sidak Kos BB Agung: 30 Penghuni Terjaring Petugas

0
161
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali memperketat pengawasan administrasi kependudukan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang menyasar empat lokasi rumah kos di Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, petugas menjaring sedikitnya 30 penghuni yang belum terdata secara resmi, Rabu 28 Januari 2026. Sumber foto : istimewa /IJN.

​InfoJembrana.com | JEMBRANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali memperketat pengawasan administrasi kependudukan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang menyasar empat lokasi rumah kos di Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, petugas menjaring sedikitnya 30 penghuni yang belum terdata secara resmi, Rabu 28 Januari 2026.

​Penyisiran yang berlangsung selama dua jam tersebut mengungkap dominasi pendatang dari luar daerah. Berdasarkan data petugas, dari total 30 penghuni yang diperiksa, sebanyak 27 orang merupakan pemegang KTP luar Jembrana, sementara 3 orang sisanya adalah warga lokal Jembrana namun belum melapor ke lingkungan setempat.

​Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 26 Tahun 2023.

​”Kami memberikan pembinaan di tempat dan mengarahkan mereka untuk segera melapor ke kepala lingkungan. Tujuannya jelas, agar seluruh penduduk non-permanen terdata dengan tertib,” ujar Jaya Wirata seizin Kasat Pol PP Jembrana.

Petugas mmemberikan surat pernyataan untuk segera melapor ke kelurahan/kepala lingkungan, agar mendapatkan surat keterangan penduduk nonpermanen.

Satpol PP Jembrana berkomitmen akan terus menggelar operasi serupa secara berkala demi menjaga stabilitas dan ketertiban administrasi kependudukan di wilayah “Bumi Makepung”. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here