
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Babak akhir persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat oknum wartawan asal Jembrana, I Putu Suardana, resmi diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa 27 Januari 2026. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemberitaan yang menyerang pemilik SPBU di Kelurahan Pendem.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini menjatuhkan vonis enam bulan penjara. Namun, hakim memberikan keringanan berupa pidana bersyarat. Artinya, Suardana tidak perlu mendekam di sel tahanan, asalkan memenuhi masa pengawasan selama sembilan bulan tanpa melakukan tindak pidana.
Meski lolos dari jeruji besi, terdakwa dibebani syarat khusus yang cukup berat. Majelis hakim mewajibkan I Putu Suardana untuk, melakukan klarifikasi resmi atas pemberitaan tertanggal 11 April 2024 dan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada korban, Dewi Supriani alias Anik Yahya, serta memuat permintaan maaf tersebut di media daring miliknya serta media nasional setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terungkap dalam persidangan, motif kasus ini disinyalir dipicu persoalan pribadi. Konflik bermula ketika korban memblokir nomor WhatsApp terdakwa. Tak lama berselang, muncul artikel berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai” yang menyerang kehormatan korban tanpa landasan fakta yang kuat.
Korban mengaku mengalami tekanan psikis hebat akibat diksi ofensif yang digunakan dalam berita tersebut. Di sisi lain, pembelaan terdakwa kian lemah setelah Dewan Pers menyatakan bahwa sengketa ini tidak termasuk ranah sengketa pers. Dewan Pers menilai karya terdakwa tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan bersifat menyerang kehormatan pribadi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama enam bulan,” tegas Hakim Firstina saat membacakan putusan yang juga mengonfirmasi pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE.
Hingga saat ini, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya atau upaya banding. CAK/IJN

