InfoJembrana | JEMBRANA– Grafik harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali menunjukkan lonjakan yang sangat tajam pada perdagangan Selasa, 13 Januari 2026. Logam mulia ini berhasil memecahkan rekor tertinggi sepanjang masa setelah mengalami kenaikan yang konsisten selama beberapa hari terakhir. Investor kini tengah mencermati pergerakan nilai komoditas ini yang terus merangkak naik mendekati level psikologis baru pada awal tahun.
Harga emas batangan Antam hari ini secara resmi berada pada level Rp 2.652.000 untuk setiap satu gramnya bagi para pembeli ritel. Angka tersebut mencatatkan kenaikan sebesar Rp 21.000 per gram jika dibandingkan dengan posisi perdagangan pada hari Senin kemarin. Kenaikan yang cukup signifikan ini dipicu oleh penguatan harga emas dunia yang terus berada dalam zona hijau akibat ketidakpastian ekonomi global.
Pergerakan nilai logam mulia ini tentu memberikan angin segar bagi masyarakat yang sudah menyimpan aset emas sejak tahun lalu. Harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut meroket setinggi Rp 19.000 pada transaksi perdagangan hari Selasa ini. Perusahaan menetapkan harga beli kembali emas pada angka Rp 2.503.000 per gram bagi pemilik yang ingin menjual koleksi mereka.
Para kolektor yang memiliki dana lebih dapat memilih berbagai ukuran gramasi emas sesuai dengan kebutuhan investasi jangka panjang mereka. Antam membanderol emas batangan ukuran 3 gram dengan harga dasar sebesar Rp 7.841.000 pada seluruh butik logam mulia nasional. Sementara itu masyarakat bisa mendapatkan emas batangan ukuran 5 gram dengan menyiapkan dana sebesar Rp 13.035.000 pada hari ini.
Pemerintah tetap memberlakukan aturan pajak yang ketat terhadap setiap aktivitas jual beli emas sesuai dengan regulasi perpajakan terbaru. Pembelian emas batangan akan terkena pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017. Konsumen akan mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak pada saat melakukan transaksi.
Besaran pajak untuk pembeli yang memiliki identitas NPWP hanya mencapai 0,25 persen dari total nilai belanja emas batangan. Peraturan mengenai tarif pajak tersebut tertuang secara resmi dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023 yang mengatur tentang sektor pertambangan. Setiap pelanggan akan menerima dokumen bukti potong pajak sebagai laporan sah atas transaksi yang telah berhasil mereka selesaikan.
Masyarakat yang berniat menjual kembali emas ke pihak Antam harus memperhatikan batas nilai transaksi agar terhindar dari pemotongan besar. Transaksi buyback dengan nilai total di atas Rp 10 juta akan terkena potongan pajak penghasilan secara langsung oleh sistem. Pemilik NPWP akan mendapatkan potongan pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai penjualan emas yang mereka lakukan tersebut.
Penjual yang tidak menyertakan identitas pajak akan terkena potongan lebih besar mencapai 3 persen per satu kali transaksi penjualan. Dana pajak tersebut akan langsung dipotong dari total uang tunai yang diterima oleh pihak penjual emas batangan Antam. Prosedur ini merupakan bentuk kepatuhan penuh perusahaan terhadap regulasi perpajakan yang sedang berlaku di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia.
Warga dapat melakukan pembelian emas secara lebih praktis melalui aplikasi resmi atau laman daring Logam Mulia setiap saat. Pelanggan cukup melakukan pendaftaran akun baru dan menentukan lokasi butik emas terdekat untuk proses pengambilan fisik barang tersebut. Mekanisme pembayaran tersedia melalui berbagai pilihan virtual account untuk menjamin keamanan serta kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat luas.
Tren kenaikan harga emas diprediksi masih akan berlanjut mengingat tingginya minat masyarakat terhadap aset aman sebagai pelindung nilai kekayaan. Emas batangan tetap menjadi pilihan instrumen investasi yang paling stabil di tengah gejolak nilai tukar mata uang asing saat ini. Pastikan Anda selalu memantau informasi harga harian secara akurat sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi jual maupun beli emas. (GA/IJN).


