Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 2,602 Juta, Rekor Baru di Awal Tahun

0
56
Ilusrasi emas batangan

InfoJembrana.com- Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mencetak angka fantastis pada perdagangan hari Minggu, 11 Januari 2026. Logam mulia ini mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan jika kita bandingkan dengan posisi pada hari sebelumnya. Tren penguatan nilai emas ini terus berlanjut seiring dengan dinamika pasar global yang memicu minat masyarakat untuk melakukan investasi aset aman.

Harga emas batangan Antam hari ini menyentuh level tertinggi baru pada angka Rp 2.602.000 untuk setiap satu gramnya. Kenaikan ini membawa optimisme besar bagi para investor yang sudah mengoleksi logam mulia sejak akhir tahun lalu. Masyarakat kini mulai memadati butik emas untuk memastikan nilai aset investasi mereka tetap terjaga di tengah fluktuasi ekonomi dunia.

Perusahaan menetapkan harga beli kembali atau buyback emas Antam pada level Rp 2.458.000 per gram bagi para pemilik emas. Nilai tersebut menunjukkan adanya selisih harga yang cukup kompetitif bagi warga yang ingin mencairkan aset mereka menjadi uang tunai. Kenaikan harga beli kembali ini mengikuti pergerakan harga jual ritel yang terus merangkak naik dalam sepekan terakhir.

Para pelanggan yang ingin membeli emas dalam ukuran lebih besar dapat mencermati rincian harga sesuai dengan gramasi produk. Antam membanderol emas batangan ukuran 5 gram dengan harga total mencapai Rp 12.785.000 pada transaksi hari Minggu ini. Sementara itu untuk ukuran 10 gram saat ini sudah dipatok dengan nilai sebesar Rp 25.515.000 di seluruh gerai resmi.

Pemerintah tetap memberlakukan aturan pajak yang ketat terhadap setiap aktivitas transaksi logam mulia sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pembelian emas batangan akan terkena potongan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017. Konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak akan mendapatkan beban pajak yang jauh lebih ringan daripada pembeli biasa.

Besaran pajak bagi pembeli yang menyertakan kartu NPWP hanya mencapai 0,25 persen dari total nilai transaksi belanja emas. Peraturan terbaru mengenai tarif pajak ini tercantum secara jelas dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023 yang mengatur sektor pertambangan. Setiap pelanggan akan menerima dokumen bukti potong pajak secara resmi sebagai laporan atas transaksi yang mereka lakukan.

Pemilik emas yang melakukan transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta akan terkena potongan pajak penghasilan secara otomatis. Pemegang kartu pajak akan mendapatkan potongan sebesar 1,5 persen dari total nilai penjualan emas yang mereka serahkan ke Antam. Dana hasil penjualan tersebut akan langsung masuk ke rekening nasabah setelah terpotong oleh kewajiban pajak kepada negara.

Penjual yang tidak mampu menunjukkan identitas pajak akan terkena potongan lebih besar mencapai 3 persen untuk setiap transaksi buyback. Prosedur pemotongan ini bersifat wajib bagi pihak perusahaan demi memenuhi kepatuhan terhadap aturan perpajakan nasional yang sangat tegas. Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi dokumen identitas pajak agar mendapatkan nilai keuntungan yang lebih maksimal saat bertransaksi.

Warga dapat melakukan pembelian emas secara lebih praktis melalui layanan aplikasi daring atau situs resmi milik Logam Mulia. Pelanggan hanya perlu melakukan pendaftaran akun dan memilih lokasi butik emas terdekat untuk mengambil fisik barang secara langsung. Sistem pembayaran tersedia melalui kanal virtual account untuk menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa di Indonesia.

Antusiasme masyarakat terhadap investasi emas diprediksi akan terus meningkat seiring dengan target harga yang diproyeksikan masih akan menguat. Emas batangan tetap menjadi instrumen perlindungan nilai yang paling populer karena memiliki tingkat likuiditas yang sangat tinggi di pasar. Pastikan Anda selalu memantau perkembangan harga harian melalui sumber informasi resmi sebelum memutuskan untuk mengeksekusi rencana investasi Anda. (GA/IJN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here