Harga Emas Antam Hari Ini 6 Januari 2026 Melonjak Tajam, Simak Rincian Terbarunya!

0
81
Ilustrasi emas

InfoJembrana.com | JEMBRANA- Grafik harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menunjukkan tren penguatan signifikan pada perdagangan Selasa, 6 Januari 2026. Logam mulia ini mengalami kenaikan harga yang cukup besar jika kita bandingkan dengan transaksi pada hari sebelumnya. Investor perlu mencermati pergerakan harga komoditas ini sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi jual maupun beli secara langsung.

Harga emas batangan Antam hari ini berada pada level Rp 2.549.000 per gram bagi para pembeli ritel. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp 34.000 per gram daripada posisi perdagangan hari Senin kemarin. Kenaikan harga emas ini mencerminkan dinamika pasar yang terus berubah mengikuti kondisi ekonomi global maupun domestik.

Pergerakan nilai emas batangan ini tentu memberikan keuntungan bagi para pemilik aset investasi logam mulia. Harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut merangkak naik setinggi Rp 34.000 hari ini. Saat ini perusahaan menetapkan harga beli kembali emas pada angka Rp 2.405.000 per gram secara nasional.

Para kolektor yang memiliki simpanan emas dalam jumlah besar perlu memperhatikan rincian harga sesuai beratnya. Antam membanderol emas batangan ukuran 3 gram dengan harga total sebesar Rp 7.532.000 pada hari Selasa ini. Sementara itu masyarakat bisa mendapatkan emas batangan ukuran 5 gram dengan menyiapkan dana Rp 12.520.000.

Pemerintah juga menetapkan aturan pajak yang ketat terhadap setiap transaksi jual beli logam mulia tersebut. Pembelian emas batangan akan terkena pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34. Konsumen akan mendapatkan tarif pajak lebih ringan jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak saat transaksi.

Besaran pajak untuk pembeli dengan NPWP hanya mencapai 0,25 persen dari total nilai transaksi emas. Peraturan terbaru ini tertuang dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023 yang mengatur tentang sektor pertambangan. Setiap pembeli emas batangan akan menerima bukti potong pajak sebagai dokumen resmi dari pihak perusahaan.

Masyarakat yang ingin menjual kembali emas ke Antam harus memperhatikan ambang batas nilai transaksi penjualan. Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta akan terkena potongan pajak secara langsung. Pemilik NPWP akan mendapatkan potongan pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai penjualan emas mereka.

Penjual yang tidak memiliki identitas pajak akan terkena potongan lebih besar mencapai 3 persen per transaksi. Dana pajak tersebut akan langsung dipotong dari total uang yang diterima oleh pihak penjual emas. Prosedur ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku di wilayah Indonesia.

Warga Jembrana Bali dapat melakukan transaksi perhiasan pada beberapa gerai lokal yang terpercaya di daerahnya. Gallery Sinar Mutiara Muda dan Toko Emas Alam Sari menjadi pilihan utama bagi masyarakat sekitar. Toko Perhiasan Emas Chrisma yang berada di Pasar Sari Harapan juga melayani pembelian setiap hari.

Konsumen juga bisa melakukan pembelian emas Antam secara daring melalui situs resmi Logam Mulia. Pelanggan cukup melakukan registrasi akun baru dan memilih lokasi pengambilan produk pada butik emas terdekat. Proses pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme virtual account untuk menjamin keamanan setiap transaksi pelanggan. (GA/IJN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here