
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bergerak cepat menyegel sebuah proyek pembangunan rumah toko (ruko) yang disinyalir tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Penghentian aktivitas pembangunan ini dilakukan pada Senin 8 Desember 2025 setelah tim pengawasan dan pembinaan daerah, menemukan fakta bahwa pemilik lahan belum pernah berkoordinasi dengan aparat desa setempat terkait perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, yang memimpin langsung tim pengawasan, membenarkan temuan tersebut. “Kami berkoordinasi dengan Kepala Desa Yehembang Kangin. Informasi yang kami dapatkan, pemilik lahan belum pernah mengajukan izin pembangunan,” jelas Wirata.
Saat peninjauan lokasi di Br. Yeh Sumbul, tim mendapati aktivitas pengurukan serta pondasi bangunan yang telah terpasang, bersama tumpukan material seperti besi batangan dan pasir.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Jembrana melalui Bidang PPUD dan Polisi Pamong Praja Desa (Polprades) setempat langsung mengambil tindakan tegas.
“Kami telah memasang stiker penghentian sementara kegiatan di lokasi. Kami juga bertemu dengan penanggung jawab dan pekerja di sana, memberikan surat pernyataan untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum semua perizinan yang disyaratkan Perda terpenuhi,” tegas Wirata.
Wirata menambahkan, Polprades setempat diminta untuk terus memantau lokasi guna memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan. Pemilik atau penanggung jawab proyek didesak segera mengurus perizinan sesuai prosedur dan peraturan daerah yang berlaku. CAK/IJN

