Duktang Delodberawah Terjaring Razia! 24 Belum Miliki SKTS

0
104
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Polres Jembrana menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung 2025 dengan menyasar sejumlah rumah kos di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, pada Kamis 4 Desember 2025. Sumber foto : istimewa /IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Polres Jembrana menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung 2025 dengan menyasar sejumlah rumah kos di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, pada Kamis 4 Desember 2025. Operasi ini bertujuan menertibkan administrasi kependudukan penduduk pendatang (Duktang) di wilayah tersebut.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengungkapkan bahwa dari empat lokasi kos-kosan yang didatangi, total 33 orang penghuni terjaring operasi dan didata. Menariknya, mayoritas dari mereka adalah perempuan (28 orang).

Hasil pemeriksaan menunjukkan tingginya angka ketidakpatuhan dalam administrasi kependudukan, dengan rincian temuan sebagai berikut: 24 orang belum memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

Satu orang tidak memiliki KTP sama sekali, satu orang masih menggunakan KTP non-elektronik. Hanya 8 orang yang sudah memiliki SKTS.

Terkait temuan tersebut, Ketut Jaya Wirata menegaskan pentingnya kepatuhan bagi seluruh penduduk pendatang untuk segera melengkapi dokumen kependudukan mereka.

“Kami mengimbau seluruh penduduk pendatang agar segera melakukan pendataan diri ke kantor desa untuk membuat SKTS. Ini penting untuk ketertiban administrasi dan keamanan wilayah,” pungkasnya.

Wirata juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan semua Duktang di Jembrana mematuhi aturan yang berlaku. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here