Narkotika Dominasi, Kejaksaan Jembrana Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara

0
154
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Acara pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Jembrana pada Rabu, 12 November 2025, ini secara signifikan didominasi oleh kasus narkotika, menegaskan bahaya laten peredaran barang haram di wilayah tersebut. Sumber foto : CAK/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Acara pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Jembrana pada Rabu, 12 November 2025, ini secara signifikan didominasi oleh kasus narkotika, menegaskan bahaya laten peredaran barang haram di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Dr. Salomina Mieke Saliama, dalam keterangannya menyampaikan bahwa total 28 perkara yang dimusnahkan merupakan akumulasi kasus sejak Juni hingga November 2025. Dari total tersebut, 14 perkara atau 50% di antaranya adalah kasus Narkotika.

“Kasus Narkotika mendominasi daftar barang bukti yang kita musnahkan hari ini. Ini menunjukkan bahwa peredaran gelap Narkotika masih menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum di Jembrana,” ujar Dr. Salomina.

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 37,48 gram brutto / 26,48 gram netto dan ganja seberat 5,94 gram netto. Selain itu, turut dimusnahkan pula 20 unit telepon genggam (handphone) dan 3 timbangan digital yang merupakan alat bantu dalam kejahatan Narkotika.

Secara keseluruhan, pemusnahan ini mencakup berbagai jenis tindak pidana umum lainnya seperti Kekerasan Seksual (2 perkara), Kesehatan (2 perkara), Pencurian (3 perkara), Perdagangan Orang (1 perkara), dan Perlindungan Anak (1 perkara), serta perkara-perkara lain yang melibatkan total 964 barang bukti lainnya.

Menurut Kajari Jembrana, kegiatan pemusnahan ini adalah wujud akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan kepada publik.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya konkret kami untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti yang masih tersimpan, sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami serius menegakkan supremasi hukum dan melindungi kepentingan umum,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here