Ahli Pidana & Digital Dihadirkan di Sidang Oknum Wartawan Kasus Pencemaran Nama Baik

0
182
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa oknum wartawan I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis 6 November 2025. Guna memperkuat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli forensik digital dari Siber Polda Bali, yang keterangannya sempat memicu perdebatan sengit di ruang sidang. Sumber foto : istimewa /IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa oknum wartawan I Putu Suardana kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis 6 November 2025. Guna memperkuat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli forensik digital dari Siber Polda Bali, yang keterangannya sempat memicu perdebatan sengit di ruang sidang.

Kasus ini bermula dari laporan pemilik SPBU di Kelurahan Pendem terkait artikel yang dimuat terdakwa. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini, fokus perhatian tertuju pada penerapan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Ahli Pidana Universitas Udayana, I Gede Made Suardana, yang juga mantan wartawan, menjelaskan bahwa pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan sengaja menuduhkan sesuatu yang menyesatkan atau mengandung keterangan bohong, sehingga membuat orang lain merasa tidak nyaman.

Suardana mengungkapkan, sempat terjadi perdebatan panas antara JPU, penasihat hukum terdakwa, dan dirinya. Penasihat hukum terdakwa berargumen bahwa tulisan kliennya adalah produk jurnalistik yang memuat data dan fakta. Mereka juga mempertanyakan apakah karya jurnalistik dapat dipidana.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Pidana ini menegaskan, seorang jurnalis harus tunduk pada UU Pers. Namun, ia menyebut bahwa dalam berita acara, Dewan Pers telah menyatakan tulisan terdakwa bukan produk jurnalistik. “Artinya, tulisan itu bukan hasil kerja wartawan,” tegas Suardana, seraya menambahkan bahwa fokus sidang murni pada Pasal ITE, bukan pada isu pers.

Sementara itu, Ahli Forensik Digital dari Siber Polda Bali, I Made Dwi Aritanaya memberikan keterangan berdasarkan pemeriksaan dua barang bukti elektronik, yakni telepon genggam dan flashdisk. Fokus pemeriksaannya ada pada percakapan WhatsApp antara pelapor dan terdakwa.

Made Dwi juga menyinggung kejanggalan pada situs yang menjadi pokok perkara, yaitu website CMN. Setelah diperiksa, situs tersebut ternyata hanya terdaftar sebagai layanan pendaftaran domain dan hosting, dan anehnya, berita yang dipermasalahkan tidak muncul.

“Entah sudah dihapus. Saat saya fokus pada situs www.cmn.com, ketika diklik, situs itu malah mengarah ke laman lain bernama rajalangit77,” jelasnya di persidangan.

Menanggapi keterangan para ahli, kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata Dwikora, optimis. Ia menekankan bahwa berdasarkan keterangan ahli pidana, seseorang baru dapat dipidana jika seluruh unsur dalam Pasal 27 UU ITE terpenuhi.

“Faktanya, klien kami memiliki kartu pers, perusahaan pers, dan sertifikat kompetensi. Saat menulis berita pada 11 April 2024, sudah ada narasumber, proses verifikasi, serta diberikan hak jawab dan klarifikasi,” ujar Wirata. Pihaknya berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta serta keterangan ahli yang meringankan ini. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here