Asik! Pelaku Pengeroyokan & Pencuri ATM Berdamai di Kejari Jembrana

0
72
Dua kasus pidana di Kabupaten Jembrana, yaitu pengeroyokan dan pencurian kartu ATM, berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis 6 November 2025. Sumber foto : Istimewa/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Dua kasus pidana di Kabupaten Jembrana, yaitu pengeroyokan dan pencurian kartu ATM, berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis 6 November 2025. Kejadian ini menjadi sorotan karena melibatkan pertimbangan unik, mulai dari kondisi mabuk saat pengeroyokan hingga hubungan kekeluargaan antara pencuri dan korban.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, mengungkapkan bahwa kunci penyelesaian damai ini adalah pemaafan tulus dari para korban terhadap para pelaku.

Kasus pengeroyokan yang melibatkan tersangka Adi Seswanto dan Irfan Maulana berhasil dihentikan. Keduanya diduga mengeroyok korban Agus Ariawan.

“Korban sudah memaafkan kedua tersangka, dan luka yang dialami korban juga tidak tergolong berat serta sudah sembuh,” jelas Meyke.

Pertimbangan RJ diberikan karena pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi kesalahpahaman, dan saat kejadian baik pelaku maupun korban diketahui dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras. Sebagai sanksi sosial, kedua tersangka diwajibkan menjalani kerja sosial, termasuk membersihkan tempat ibadah (masjid).

“Mereka juga selain membersihkan tempat ibadah, sering-sering sholat, itu bisa menghilangkan perbuatan-perbuatan yang tidak baik,” ujar Meyke, menekankan aspek pembinaan moral.

Kasus kedua tak kalah menarik, yaitu pencurian kartu ATM yang dilakukan oleh Sulasmi terhadap ipar kandungnya sendiri, Jaelani, dengan kerugian uang tunai Rp 3.205.000.

“Pertimbangan kami menyetujui restorative justice karena hubungan pelaku dan korban masih keluarga dekat. Kami berharap hubungan kekeluargaan tetap terjaga,” kata Meyke.

Selain telah mengembalikan seluruh uang curian, tersangka Sulasmi juga mendapatkan bantuan modal usaha dari Kejari Jembrana. Bantuan ini diberikan mengingat kondisi ekonomi dan latar belakang pendidikan Sulasmi yang hanya lulusan SMP.

“Kami memberikan modal usaha kepada tersangka untuk membuka usaha karena kondisi saat ini, dengan latar belakang pendidikan tersangka hanya SMP, yang bisa dilakukan adalah ya mungkin berjualan karena dia pekerjaannya serabutan,” tandas Meyke.

Penyelesaian dua kasus ini menunjukkan komitmen Kejari Jembrana dalam mengedepankan keadilan restoratif yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan dan pembinaan sosial bagi para pelaku. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here