InfoJembrana.com | JEMBRANA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Jembrana menemui babak baru. Setelah sempat menyita perhatian publik, polisi resmi menetapkan IKW seorang kepala lingkungan (Kaling), sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh korban POM (14), seorang bocah SMP.
Penetapan tersangka ini menjadi penegasan keseriusan pihak berwajib dalam memproses kasus yang melibatkan oknum pejabat lingkungan tersebut.
Dikonfirmasi, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati membenarkan perkembangan ini. “Proses hukum masih berlanjut. Sudah ditetapkan sebagai tersangka (IKB). Mohon bersabar, masih kita tangani,” ujar Kapolres singkat. Meskipun demikian, kepolisian belum merinci pasal yang disangkakan maupun kronologi lengkap kejadian karena proses penyidikan masih berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa kekerasan ini terjadi ketika korban dan temannya hendak pulang usai batal menonton pertandingan voli, sekitar pukul 21.00 Wita. Saat melintas di pertigaan dekat kuburan Desa Adat Batuagung, tiba-tiba mereka dihentikan oleh tersangka.
Menurut pengakuan korban, tanpa alasan jelas, tersangka langsung menuduhnya terlibat dalam balap liar (trek-trekan). Ketika korban menolak tuduhan itu, tersangka diduga mendorong motor Honda Supra milik kakek korban hingga terjatuh ke selokan.
Aksi kekerasan tak berhenti di sana. Korban mengaku dipukul di bagian dada hingga sesak napas, serta rambutnya dijambak berulang kali. Dalam kondisi ketakutan, korban sempat melarikan diri ke sebuah toko busana adat untuk meminta pertolongan, namun pelaku mengejar dan menarik korban keluar.
Puncaknya, tersangka mencabut kabel motor korban dan memaksanya mendorong kendaraan sejauh 100 meter. Korban yang akhirnya bertemu warga dan menghubungi neneknya pun diselamatkan. Nenek korban sempat beradu mulut dengan pelaku, membantah keras tuduhan balap liar.
Pihak keluarga lantas segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana, di mana sebelumnya Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Made Suharta Wijaya, pada Rabu (2/10/2025), membenarkan adanya laporan tersebut. Dengan ditetapkannya IKW sebagai tersangka, kini proses hukum memasuki tahap penyidikan lanjutan. CAK/IJN


