
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Jembrana kembali menunjukkan taringnya dalam upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok. Sidak mendadak yang menyasar distributor beras, Jumat 31 Oktober 2025, mengungkap komitmen tegas Satreskrim Polres Jembrana: pedagang yang ‘ngotot’ menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) terancam pencabutan izin.
Kegiatan pengecekan dan pengawasan distribusi beras ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Made Suarta Wijaya, bersama tim gabungan dari Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan. Salah satu titik yang disambangi adalah CV. Rahayu di Jalan Udayana, Negara.
Dalam sidak tersebut, petugas tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan peringatan keras kepada produsen dan distributor. AKP Suarta Wijaya menegaskan bahwa langkah ini merupakan antisipasi terhadap praktik penimbunan dan permainan harga yang merugikan masyarakat.
“Polri akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pokok tetap terjaga,” ujar Suarta Wijaya, menegaskan peran Polri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pedagang yang kedapatan menjual di atas HET akan diberikan teguran awal dan diberi waktu satu minggu untuk menyesuaikan harga.
“Jika tetap ngotot menjual beras di atas HET, secara terpaksa kami berikan sanksi, izinnya akan dicabut,” tegasnya, mengacu pada ketentuan yang berlaku dari pusat.
Senada dengan Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Polres Jembrana dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di bidang ekonomi. Tujuannya adalah memastikan masyarakat mendapatkan haknya untuk memperoleh bahan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau.
Sinergi kuat antara Polri dan instansi terkait ini diharapkan mampu menjaga situasi ekonomi dan sosial di Kabupaten Jembrana agar tetap kondusif, sekaligus menegaskan kehadiran aktif aparat di tengah masyarakat. CAK/IJN

