Residivis Illegal Logging Kambuh, Ditangkap Polisi Bawa Kayu Jati Gelondongan

0
159
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya serta Kasi Humas Ipda Putu Budi Arnaya, saat pers release di Aula Mapolres Jembrana, Senin 27 Oktober 2025. Sumber foto : CAK/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Seorang residivis kasus pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Jembrana, Bali, kembali berulah dan akhirnya berhasil diringkus polisi. Pria berinisial M (50) itu ditangkap saat sedang mengangkut puluhan gelondong kayu jati hasil tebangan ilegal dari kawasan hutan Penginuman, Kecamatan Melaya.

Penangkapan M, yang pernah divonis 1 tahun penjara untuk kasus serupa pada tahun 2009, menjadi bukti ketegasan aparat dalam menjaga kelestarian hutan.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan bahwa tersangka diamankan di Banjar Melaya Pantai pada Kamis 23 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, tersangka sedang memuat 32 gelondong kayu jati di mobil pikap miliknya untuk dibawa ke tempat pemotongan kayu (serkel).

“Tersangka kami amankan saat sedang memuat 32 gelondong kayu jati di mobil pikap miliknya dan hendak dibawa ke serkel di wilayah tersebut,” ujar Kapolres Citra Dewi, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya serta Kasi Humas Ipda Putu Budi Arnaya, saat pers release di Aula Mapolres Jembrana, Senin 27 Oktober 2025.

Aksi kambuhan tersangka ini terbongkar berkat penyelidikan anggota Opsnal Polres Jembrana sejak Rabu 22 Oktober 2025 yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari kawasan hutan Penginuman, Desa Melaya.

Berdasarkan keterangan awal, tersangka telah melancarkan aksinya sejak September 2025, dengan total sekitar tujuh batang pohon jati yang berhasil ia tebang tanpa izin. Modusnya, tersangka menebang pohon menggunakan gergaji dan kapak, mengumpulkan potongannya di dalam hutan, lalu mengangkutnya secara bertahap menggunakan sepeda motor melalui jalur pesisir Pantai Cekik untuk disimpan sementara di rumahnya.

“Setelah dirasa cukup banyak, kayu-kayu tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Pikap hitam berpelat DK 8013 WP, yang ditutup terpal, untuk dibawa ke serkel dan dipecah menjadi papan,” papar Kapolres Citra.

Pelaku mengaku nekat kembali menjadi pembalak liar karena faktor ekonomi, dengan motif memperoleh keuntungan pribadi. Tersangka berencana menjual kayu jati yang sudah dipotong dengan harga berkisar Rp 12 ribu hingga Rp 20 ribu per lembar.

Bersama tersangka, polisi mengamankan 32 gelondong kayu jati berbagai ukuran, satu unit mobil Mitsubishi pikap, satu unit sepeda motor Honda Grand, serta peralatan penebangan seperti gergaji dan kapak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana kehutanan, yakni penebangan pohon di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta.

23Kapolres Citra Dewi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penebangan liar dan meminta warga untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan ilegal di kawasan hutan. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here