Kunci Nyantol, Residivis Gondol Motor Korban di Gilimanuk

0
115
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya serta Kasi Humas Ipda Putu Budi Arnaya, saat pers release di Aula Mapolres Jembrana, Senin 27 Oktober 2025. Sumber foto : cak/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Kelalaian pemilik motor kembali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Seorang residivis kasus pencurian helm berinisial MSK (28), asal luar Kabupaten Jembrana, harus kembali berurusan dengan polisi setelah nekat membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik warga karena kuncinya masih tertinggal menempel.

Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa sore 14 Oktober 2025 di pinggir jalan depan sebuah ruko di Banjar Klatakan, Desa Melaya. Korban yang tergesa-gesa saat memarkir motornya bernomor polisi DK 5764 ZU, diduga lupa mencabut kunci kontak dari rumah kunci. Kesempatan emas ini tak disia-siakan oleh tersangka yang langsung menggondol kendaraan tersebut ke arah barat.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, membenarkan penangkapan pelaku yang sudah pernah terlibat kasus pencurian helm di wilayah Denpasar. “Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan kunci kendaraan yang masih tertinggal di rumah kunci,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya serta Kasi Humas Ipda Putu Budi Arnaya, saat pers release di Aula Mapolres Jembrana, Senin 27 Oktober 2025.

Kejadian bermula ketika korban sedang memeriksa karyawannya di ruko. Sekitar pukul 16.00 Wita, saksi mata, Nurul Hotimah, seorang pedagang di sekitar lokasi, melihat pria berperawakan kurus dengan jaket hoodie hitam dan celana jins biru mengambil motor itu. Setelah menunggu 30 menit motor tak kunjung kembali, saksi memberitahu korban yang segera melaporkan kejadian ke Polres Jembrana.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Pada Sabtu 18 Oktober 2025 pukul 17.30 Wita, tersangka berhasil diringkus di pinggir Jalan Gurami, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk.

“Dalam interogasi, pelaku mengakui telah mengambil motor korban dan berencana menjualnya untuk mendapatkan uang,” jelas Kapolres Dewi. Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda Beat hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu waspada. “Kami harap masyarakat memarkir kendaraan di tempat aman dan mudah diawasi, gunakan kunci ganda, serta jangan pernah meninggalkan kunci di motor,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here