InfoJembrana.com | JEMBRANA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memastikan tidak menyerah terhadap putusan banding Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) I Ketut Herjaya (49), terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak asuh di bawah umur. Jaksa telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Langkah kasasi ini diambil lantaran Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara, meskipun vonis yang dijatuhkan sudah mendekati tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 100 juta.
“Jaksa memastikan mengajukan upaya hukum kasasi perkara oknum PNS,” tegas Kasiintel Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, Minggu 19 Oktober 2025.
Secara angka hukuman, putusan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 100 juta memang sama dengan tuntutan jaksa. Perbedaan terletak pada pidana pengganti (subsider) denda. Jaksa menuntut subsider 1 tahun penjara, sementara putusan pengadilan hanya 6 bulan penjara.
Namun, poin krusial yang mendasari jaksa mengajukan kasasi adalah perbedaan undang-undang yang dibuktikan dalam persidangan. Jaksa tetap meyakini terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 81 Ayat (3).
Sementara itu, Majelis Hakim hingga tingkat banding, menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan alternatif kedua jaksa, yaitu Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ada perbedaan undang-undang dibuktikan, sehingga jaksa melakukan upaya hukum kasasi,” jelas Gedion. Jaksa ingin putusan terhadap oknum PNS yang tega menyetubuhi anak asuh yang dititipkan kepadanya ini sesuai dengan tuntutan awal dan UU Perlindungan Anak.
Kasus ini terungkap setelah korban (NL), yang dititipkan di rumah terdakwa sejak 2022, melahirkan di kamar mandi rumah terdakwa pada Januari 2025. Korban yang mulai disetubuhi sejak akhir 2023 atau saat masih berusia 15 tahun, tidak berani melapor karena diancam akan diusir. Kecurigaan keluarga karena kemiripan wajah bayi dengan terdakwa akhirnya membongkar perbuatan bejat oknum PNS tersebut. CAK/IJN


