InfoJembrana.com | JEMBRANA – Pengadilan Tinggi Bali menolak banding yang diajukan jaksa penuntut umum terkait putusan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IKH (49). Putusan banding ini justru menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Negara, yakni 15 tahun penjara.
Putusan ini memastikan IKH akan mendekam di balik jeruji besi selama lima belas tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, IKH harus menggantinya dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Menurut Kasiintel Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, putusan banding dengan nomor 70/PID.SUS/2025/PT DPS ini mengukuhkan putusan sebelumnya. “Putusan banding menguatkan putusan PN,” jelasnya, Senin 13 Oktober 2025.
Vonis ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meskipun putusan ini sudah tetap, Kejari Jembrana masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi.
“Mengenai hukum apakah akan kasasi atau tidak, masih meminta petunjuk dari pimpinan,” tambah Gedion.
Kasus ini terungkap setelah IKH, yang masih kerabat korban, NL, dipercaya orang tua NL untuk menjaga putrinya yang saat itu berusia 15 tahun. Orang tua NL menitipkan putrinya di rumah IKH karena mereka harus bekerja di Denpasar.
Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan oleh IKH. Dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi, ia berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan bejat ini dilakukan sebanyak delapan kali selama hampir setahun. Selama itu, IKH juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya.
Puncak kejahatan ini terjadi saat korban melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah IKH pada Januari 2025. Awalnya, korban tidak berani mengungkapkan siapa ayah dari bayi tersebut. Namun, kecurigaan keluarga muncul karena wajah bayi itu sangat mirip dengan IKH. Setelah kasus ini dilaporkan, IKH akhirnya diseret ke meja hijau dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. CAK/IJN


