
InfoJembra.com | JEMBRANA – Sepuluh penduduk pendatang terjaring razia tim gabungan Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Senin 13 Oktober 2025.
Razia ini menyasar kos-kosan di wilayah Lingkungan Tengah. Para pendatang tersebut kedapatan tidak memiliki formulir F1.15, sebuah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti KTP selama mereka tinggal di Jembrana.
Razia yang dipimpin oleh Lurah Banjar Tengah, Ni Ketut Marini, ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kaling, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kasi Trantib. Menurut Kasi Trantib, I Komang Dwinda Murjana, razia ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan.
“Kegiatan ini dilakukan agar keberadaan dan kegiatan mereka dapat dipantau, serta untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Dwinda.
Dari dua lokasi kos yang disidak, tim menemukan 10 pendatang yang tidak memiliki dokumen F1.15. Sembilan di antaranya berasal dari Bandung dan satu orang dari Jember.
Dwinda menjelaskan bahwa mereka yang terjaring razia langsung diberikan pembinaan. “Dua dari 10 orang tersebut sudah mendaftar dan mengurus formulir F1.15 di Mall Pelayanan Publik (MPP),” tambahnya.
Kegiatan razia ini rencananya akan dilakukan secara rutin, minimal satu hingga dua kali dalam seminggu, mengingat banyaknya jumlah kos-kosan di wilayah Banjar Tengah. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah setempat untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. CAK/IJN

