
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Petugas gabungan TNI dan Polri melakukan razia mendadak di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara pada Jumat malam 10 Oktober 2025. Razia ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas peredaran barang-barang terlarang, terutama narkoba dan ponsel, di dalam rutan.
Dari pantauan, Penggeledahan dimulai sekitar pukul 22.30 wita. Razia menyasar seluruh blok hunian dan juga pemeriksaan fisik terhadap setiap warga binaan. Petugas bahkan memeriksa setiap sudut kamar, lemari, hingga pakaian narapidana secara mendetail.
“Razia seperti ini kami lakukan rutin, minimal tiga kali dalam seminggu. Khusus malam ini, razia digelar secara insidentil dan acak agar tidak bocor ke warga binaan,” ujar Kepala Satuan Pengamanan (KP) Rutan Kelas IIB Negara, I Putu Rizky Bujangga Suardana, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan (Kasubsi) Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng.
Dalam razia malam itu, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang, seperti kartu, korek api, pengharum pakaian, dan sabuk. Namun, Bujangga menegaskan bahwa tidak ada temuan narkoba atau ponsel dari para warga binaan.
Selain razia, Rutan Negara juga memperketat pemeriksaan barang titipan bagi warga binaan. Menurut Bujangga, setiap barang yang masuk akan diperiksa oleh tim dan dilarang jika tidak sesuai dengan prosedur keamanan.
Meskipun begitu, Bujangga mengungkapkan bahwa Rutan Negara saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Dengan kapasitas ideal 71 narapidana, rutan ini kini menampung 205 penghuni, yang terdiri dari tahanan dan narapidana.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Negara untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban. Diharapkan, langkah-langkah proaktif ini dapat menciptakan lingkungan rutan yang lebih aman dari peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya. CAK/IJN

