
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Kejaksaan Negeri Jembrana, Jumat 3 Oktober 2025 menerima pelimpahan tahap dua dari Penyidik Bea dan Cukai Denpasar terkait kasus tindak pidana cukai. Pelimpahan ini melibatkan tersangka A. Nur Hakim dan ribuan slop rokok ilegal yang diperkirakan merugikan negara hampir satu miliar rupiah.
Kasus ini terungkap pada Minggu 3 Agustus lalu, ketika sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi DK 8301 WG ditemukan terparkir di sebuah rumah di Banjar Mandar, Desa Cupel, Negara. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan mobil yang ditutupi terpal tersebut berisi ribuan slop rokok tanpa pita cukai.
Menurut Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, tersangka A. Nur Hakim mengaku membawa rokok ilegal dari Jawa menuju Denpasar atas perintah seorang DPO bernama Hairul. Sebagai upah, tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta. Ia menerima uang muka Rp1,5 juta di Pelabuhan, sementara sisanya akan diberikan jika barang sampai di tujuan.
Berbagai barang bukti telah diamankan, termasuk satu unit mobil Grand Max dan ribuan slop rokok dari berbagai merek seperti UC Bold, Albaik Green Ice, dan Emperor. Total barang bukti rokok mencapai puluhan ribu batang, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp867.286.992. Kerugian ini berasal dari Pungutan Cukai sebesar Rp668.716.800, PPN hasil tembakau sebesar Rp131.698.512, dan Pajak Rokok sebesar Rp66.871.680.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami terima, dan perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Negara untuk disidangkan,” tegas Salomina.
Tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal ini sangat penting untuk melindungi penerimaan negara dan mencegah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. CAK/IJN